TEMPO Interaktif, Jakarta:Markas Besar Kepolisian RI menetapkan tiga tersangka baru kasus penggelapan dana nasabah oleh PT Sarijaya Permana Sekuritas. Menurut Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komisaris Jenderal Susno Duadji, ketiga tersangka, yakni Yusuf Rusli (Direktur Utama), Lani (Head Sales), dan Setia Ananda (anggota direksi), ditetapkan sebagai tersangka sejak tiga hari lalu. “Setelah dijadikan tersangka, mereka langsung ditahan,” kata Susno di kantornya, Jumat (20/3).
Menurut Susno, ketiganya diduga turut membantu lenyapnya dana nasabah. “Uangnya digunakan untuk membeli saham,” katanya. Hingga kini, kata dia, kerugian dana nasabah telah mencapai Rp 300 miliar.
Sebelumnya, polisi telah menahan Komisaris Utama Sarijaya Herman Ramli, Direktur Marketing Zulfiyan Alamsyah dan Direktur Operasional Teguh Jaya.
Anton Septian