Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Komnas HAM Tangani Dugaan Pelanggaran HAM di RSSA Malang

image-gnews
Iklan

TEMPO Interaktif, Malang:Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menangani dugaan adanya pelanggaran HAM di Rumah Sakit Syaiful Anwar (RSSA) Malang. Menurut Komisioner Komnas HAM, Syafrudin Ngulma Simeulue, penanganan ini berdasar atas laporan dari dr Safarudin Refa, staf medis di RSSA Malang. "Melalui kuasa hukumnya, pelapor mengadukan pelanggaran HAM," kata Komisioner Komnas HAM, Syafrudin Ngulma Simeulue usai meminta keterangan pelapor di RSSA Malang, Kamis (12/3).

Dalam menangani laporan ini, Komnas HAM meminta keterangan tiga pihak. Pertama adalah Direktur RSSA yang bertanggungjawab atas manajemen rumah sakit. Kedua adalah Fakultas Hukum Universitas Brawijaya yang menjadi koordinator staf medis di RSSA Malang. Pihak ketiga yang dimintai keterangan adalah pelapor yaitu Safarudin Refa. "Hasilnya berupa rekomendasi yang akan diberikan ke pihak-pihak yang terlibat dalam masalah ini," ujar Syafrudin Ngulma. Komnas HAM bisa menangangi kasus dugaan HAM secara perorangan karena kasus belum dimasukkan dalam ranah hukum pidana dan perdata.

Kuasa Hukum Safarudin Refa, Masbuhin mengakui memang mengadukan manajemen RSSA ke Komnas HAM atas dugaan pelanggaran HAM terhadap Safarudin Refa. Menurutnya, manajemen RSSA telah melanggar PAsal 14, 17, dan 18 Undang-undang No 39 Tahun 1999 tentang HAM. Manajemen RSSA telah membunuh karakter, membelenggu rasa keadilan, menghalangi mendapatkan pekerjaan yang layak, dan membatasi pengembangan potensi diri Safarudin Refa," katanya.

Pelanggaran HAM yang dilakukan manajemen RSSA adalah dengan menghentikan secara semena-mena Safarudin Refa dari jabatannya sebagai Kepala Staf Medik Fungsional (SMF) Mata Rumah Sakit Syaiful Anwar (RSSA) Malang. Selain itu juga manajemen telah melakukan pengosongan ruangan kerja Safarudin Refa secara paksa.

Safarudin Refa diberhentikan dari jabatannya pada 20 November 2008. Alasan pemberhentian karena Safarudin diangga menciptakan kondisi yang tidak kondusif dengan memberikan berbagai pernyataan di media massa terkait kasus dugaan korupsi yang disangkakan kepadanya. "Manajemen RSSA telah melanggar HAM dengan mengekang kebebasan berekspresi," tutur Masbuhin.

Manajemen RSSA tak ada yang berkomentar terkait penanganan dugaan kasus pelanggaran HAM oleh Komnas HAM.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Safarudin Refa terlilit kasus dugaan korupsi ODC Mata RSSA. Kejaksaan Negeri Malang kemudian menetapkannya sebagai tersangka. Safarudin Refa dianggap bertanggungjawab atas tidak masuknya retribusi jasa pelayanan khusus ke Pemprov Jatim.

Retribusi jasa pelayanan yang tak dibayarkan antara lain retribusi peralatan operasi. Setiap pasien yang melakukan operasi di RSSA dikutip sewa sarana operasi. Besar sewa peralatan operasi ini berkisar antara Rp 400 ribu hingga Rp 500 ribu. Karena tak disetorkan, pengelola telah melanggar Peraturan Daerah Pemprop Jatim No 10 tahun 2002.
Penanganan kasus ini berbau tak sedap. Dua pejabat kejaksaan dituduh telah memeras  dr Safarudin Refa sebessar Rp 50 juta. Kedua pejabat adalah Abdul Muid, Kepala Seksi Pidana Khusus dan Lalu Syarifudin, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Malang.

Kasus pemerasan ini dilaporkan Safarudin ke Komisi Kejaksaan dan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan pada 19 September 2008. Safarudin mengaku membeberkan kasus pemerasan ini karena ingin menguak konspirasi antara aparat Kejaksaan dan pejabat RSSA Malang dalam kasus korupsi ODC Mata. Kejaksaan Agung kemudian menurunkan Tim Khusus untuk memeriksa dugaan kasus pemerasan ini. Namun, hasil pemeriksaan hingga kini belum ada.

BIBIN BINTARIADI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Temuan Tulang Manusia di Reruntuhan Rumoh Geudong Aceh, Pemerintah Diminta Hentikan Proyek

15 jam lalu

Presiden Joko Widodo didampingi Pj Gubenur Aceh Achmad Marzuki (ketiga kanan) saat melihat denah pembangunan living part Rumoh Geudong di sela peluncuran penyelesaian pelanggaran HAM berat di Rumoh Geudong, Gampong Bili Aron, Kabupaten Pidie, Aceh, Selasa, 27 Juni 2023. Presiden Jokowi resmi meluncurkan program pelaksanaan rekomendasi penyelesaian non yudisial sebanyak 12 pelanggaran HAM berat yang terjadi di Indonesia dan dimulai dari Aceh sebagai titik kick off program tersebut. ANTARA FOTO/Khalis Surry
Temuan Tulang Manusia di Reruntuhan Rumoh Geudong Aceh, Pemerintah Diminta Hentikan Proyek

Pekerja proyek pembangunan Memorial Living Park Rumoh Geudong di Kabupaten Pidie, Aceh menemukan tulang-belulang manusia diduga korban pelanggaran HAM berat. Lokasi tersebut adalah salah satu situs tempat terjadinya penyiksaan dan pembunuhan terhadap warga sipil yang dituduh anggota Gerakan Aceh Merdeka (GAM) semasa pemberlakuan Daerah Operasi Militer (DOM).


ELSAM Sebut Penetapan Hasil Pemilu 2024 Jadi Gong Berakhirnya Upaya Penelusuran Kejahatan HAM Masa Lalu

4 hari lalu

ELSAM Sebut Penetapan Hasil Pemilu 2024 Jadi Gong Berakhirnya Upaya Penelusuran Kejahatan HAM Masa Lalu

ELSAM menilai kemenangan Prabowo di Pemilu 2024 bisa menjadi gong yang mengakhiri agenda-agenda strategis untuk mengungkapkan kebenaran


Indonesia Angkat Isu Literasi Keagamaan Lintas Budaya di Sidang Dewan HAM PBB

12 hari lalu

Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi berbicara dalam Sidang ke-55 Dewan HAM PBB di Jenewa, Swiss, pada Senin 26 Februari 2024. ANTARA/HO-akun X @Menlu_RI
Indonesia Angkat Isu Literasi Keagamaan Lintas Budaya di Sidang Dewan HAM PBB

Isu tersebut dinggap penting diangkat di sidang Dewan HAM PBB untuk mengatasi segala bentuk intoleransi dan prasangka beragama di dunia.


Kini Siap Kerja Sama, Mengapa AS Dulu Mencekal Prabowo?

21 hari lalu

Presiden Joko Widodo saat memberikan kenaikan pangkat secara istimewa  kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto disela-sela Rapat Pimpinan TNI-Polri Tahun 2024 di Markas Besar (Mabes) TNI, Cilangkap, Jakarta, Rabu 28 Februari 2024. Menhan RI Prabowo Subianto merupakan seorang purnawirawan TNI dengan pangkat terakhir jenderal bintang tiga atau letnan jenderal. Prabowo keluar dari kedinasan setelah diberhentikan dengan hormat sebagaimana Keputusan Presiden (Keppres) Nomor: 62/ABRI/1998 yang diteken oleh Presiden Ke-3 RI B. J. Habibie pada 20 November 1998. TEMPO/Subekti.
Kini Siap Kerja Sama, Mengapa AS Dulu Mencekal Prabowo?

Prabowo Subianto punya hubungan kurang harmonis dengan Amerika Serikat (AS). Dia pernah masuk dalam daftar hitam selama 20 tahun.


Alasan Prabowo Diberhentikan dari Militer, Kini Jokowi Justru Berikan Gelar Jenderal TNI Kehormatan

28 hari lalu

Presiden RI Joko Widodo bersama Menhan Prabowo Subianto saat menghadiri Rapat Pimpinan TNI-Polri Tahun 2024 di Markas Besar (Mabes) TNI, Cilangkap, Jakarta, Rabu 28 Februari 2024. TEMPO/Subekti.
Alasan Prabowo Diberhentikan dari Militer, Kini Jokowi Justru Berikan Gelar Jenderal TNI Kehormatan

Presiden Jokowi memberikan kenaikan pangkat secara istimewa Jenderal TNI Kehormatan kepada Prabowo Subianto. Dulu pernah diberhentikan dari ABRI (TNI)


Kata YLBHI Soal Prabowo Subianto Terima Gelar Jenderal Kehormatan dari Presiden Jokowi

28 hari lalu

Menteri Pertahanan Prabowo Subianto (kanan) didampingi Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto (kiri) dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (tengah) menggunakan mobil mengecek alutsista di Mabes TNI, Jakarta, Rabu, 28 Februari 2024.  ANTARA/Bayu Pratama S
Kata YLBHI Soal Prabowo Subianto Terima Gelar Jenderal Kehormatan dari Presiden Jokowi

Isnur mengatakan, kenaikan pangkat bintang empat Prabowo bukan hanya keliru, melainkan juga melukai perasaan korban dan mengkhianati Reformasi 1998.


Jokowi Beri Gelar Jenderal Kehormatan kepada Prabowo, Apa Kata Keluarga Korban Penculikan?

28 hari lalu

Presiden Joko Widodo saat memberikan kenaikan pangkat secara istimewa  kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto disela-sela Rapat Pimpinan TNI-Polri Tahun 2024 di Markas Besar (Mabes) TNI, Cilangkap, Jakarta, Rabu 28 Februari 2024. Menhan RI Prabowo Subianto merupakan seorang purnawirawan TNI dengan pangkat terakhir jenderal bintang tiga atau letnan jenderal. Prabowo keluar dari kedinasan setelah diberhentikan dengan hormat sebagaimana Keputusan Presiden (Keppres) Nomor: 62/ABRI/1998 yang diteken oleh Presiden Ke-3 RI B. J. Habibie pada 20 November 1998. TEMPO/Subekti.
Jokowi Beri Gelar Jenderal Kehormatan kepada Prabowo, Apa Kata Keluarga Korban Penculikan?

Keluarga korban penculikan dan penghilangan paksa kecewa Presiden Jokowi memberikan gelar Jenderal Kehormatan kepada Prabowo.


Pro-Kontra Kenaikan Pangkat Istimewa Prabowo Subianto

29 hari lalu

Pakar mempertanyakan tolak ukur Presiden Jokowi memberikan kenaikan pangkat kehormatan kepada Prabowo.
Pro-Kontra Kenaikan Pangkat Istimewa Prabowo Subianto

Kenaikan pangkat istimewa Prabowo Subianto menuai pro-kontra. Apa saja pro dan kontranya?


Prabowo akan Naik Pangkat jadi Jenderal TNI, Ayah Korban Penghilangan Paksa: Kecewa Banget

29 hari lalu

Paian Siahaan orang tua Ucok Munandar saat memberikan keterangan pers dalam
Prabowo akan Naik Pangkat jadi Jenderal TNI, Ayah Korban Penghilangan Paksa: Kecewa Banget

Presiden Jokowi bakal memberikan kenaikan pangkat kehormatan Jenderal TNI kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto pada Rabu, 28 Februari 2024.


Kemiripan Jurus Memenangi Pilpres Ala Prabowo Subianto dan Bongbong Marcos

31 hari lalu

Presiden Filipina, Ferdinand Marcos Jr. dan Calon Presiden Prabowo Subianto. REUTERS/Lisa Marie David dan REUTERS/Willy Kurniawan
Kemiripan Jurus Memenangi Pilpres Ala Prabowo Subianto dan Bongbong Marcos

Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr. atau Bongbong Marcos ucapkan selamat kepada Prabowo Subianto yang unggul Pilpres 2024 berdasarkan quick count.