TEMPO Interaktif, Semarang: Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Diponegoro Semarang, meresmikan Unit Advokasi Berhenti Merokok, Kamis (5/3). Lembaga ini berfungsi mencegah para mahasiswa, dosen maupun tamu merokok di kawasan kampus.
"Kampus merupakan tempat menimba ilmu, jadi harus diciptakan lingkungan yang sehat. Bagi pelanggar didenda Rp 50 ribu" kata Dekan Tinuk Istiarti.
Kebijakan ini, harap Tinuk, dapat diikuti oleh 10 Fakultas yang ada di Universitas Diponegoro serta lembaga yang ada di perguruan tinggi tersebut. "Pada 2010 kampus bebas dari tembakau," katanya.
Namun demikian, Fakultas menyediakan ruangan khusus untuk merokok berukuran 4 meter per segi ini di dekat tempat parkir motor. "Biar asap rokok campur dengan polusi dari knalpot motor," jelas Suyatno, Pembantu Dekan III.
Suyatno menyatakan, fakultas kesehatan masyarakaat juga berencana akan menghentikan dana beasiswa dari perusahaan-perusahaan rokok kepada para mahasiswanya. Hal ini sebagai bentuk konkrit mengkampanyekan anti rokok. "Kami akan menolak dana dari perusahaan rokok," katanya.
Selama ini dana beasiswa maupun bantuan yang diberikan perusaahaan rokok paling besar dibandingkan dengan bantuan dari pihak lain. Namun, Suyatno enggan menyebut berapa jumlah bantuan daari perusahaan rokok yang mengalir ke kampusnya.
ROFIUDDIN