TEMPO Interaktif, Padang: Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Mentawai Baharudin Inra menjadi tersangka dugaan korupsi perbaikan kantor KPU di Kepulauan Mentawai senilai Rp 750 juta.
Kepala Kejaksaan Negeri Tuapejat. Kabupaten Kepulauan Mentawai. Undang Mugopal, Kamis (5/3), mengatakan proses penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut hampir rampung dan Kejaksaan akan meminta BPKP menghitung kerugian negara.
Penyelidikan kasus tersebut dimulai sejak Januari lalu. Di penghujung bulan Februari kemarin Kejaksaan setempat menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-30/N.3.22/Fd.1/02/2009 dengan tersangka Sekretaris KPU Kepulauan Mentawai Baharuddin Inra. Baharuddin merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada proyek yang dikerjakan CV Tunas Inti Jaya pada tahun 2008.
"Modus dugaan korupsi perbaikan kantor KPU Mentawai ini, yakni pencairan anggaran proyek yang tidak sesuai dengan pembangunan fisik. Kantornya belum selesai anggarannya sudah cair 100 persen dan sisa dana proyek mengalir ke rekening tersangka," kata Undang.
Menurut Undang, jaksa penyidik telah memeriksa sembilan saksi dan menetapkan satu orang tersangka, namun jika ditemukan adanya bukti-bukti baru tidak tertutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah.
FEBRIANTI