TEMPO Interaktif, Jakarta: Hari ini Pengadilan Negeri Surabaya memvonis John Refra alias John Key dan tiga temannya dalam kasus penganiayaan. Mereka adalah Fransciscus Refra alias Tito Pedro Tanlain alias Edo, dan Antonius Tanlain alias Toni.
Korban yang dianiaya hingga empat jarinya putus terkena parang yaitu Jemrys Refra dan Charles Refra. John Key cs dituntut 3,5 tahun penjara. Kasus ini terjadi di Tual, Maluku tahun lalu. Persidangan di pindah ke Surabaya untuk menghindari keributan di bumi penghasil rempah-rempah tersebut.
Dalam sidang sebelumnya, John Key sering berbuat onar sehingga pengamanan Pengadilan Negeri Suarabaya diperketat. Sikap temparamental John Key diperlihatkan ketika jaksa penuntut minta majelis hakim menghukum terdakwa selama 3,5 tahun. Saat itu juga John Key mengancam membunuh jaksa.
Sampai-sampai ketua majelis hakim Jack J Octavianus memperingatkan terdakwa menjaga sikapnya selama sidang . Peringatan itu selalu disampaikan Jack sebelum sidang lanjutan dimulsi. "Tak masalah Anda (John Key) tidak menghormati kami, tapi tolong hormati sidang karena ini sidang negara," kata Jack pada sidang sebelumnya.
Dalam pembelaanya, kuasa hukum terdakwa Taufik Yanuar Chandra, meminta majelis hakim membebaskan empat kliennya. Alasannya, ada ketidaksesuaian antara dasar yang dipakai jaksa untuk menuntut kliennya dengan berita cara pemeriksaan polisi. Namun, keberatan itu ditolak hakim dan vonis John Key akan diutuskan hari ini, Senin (2/3).
Sekitar 350 aparat dari dari Kepolisian Resor Surabaya Selatan akan diterjunkan untuk sidang John Key. Setiap pengunjung sidang juga diperiksa. Tak hanya digeledah, mereka juga diperiksa identitasnya.
KUKUH SW