TEMPO Interaktif, Kudus: Tiga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kudus yang tertangkap tangan berjudi Jumat (28/2) lalu, belum diberikan sanksi oleh Dewan.
"Kami belum menjatuhkan sanksi apa pun kepada mereka. Kami sedang menunggu proses hukum yang kini tengah ditangani polisi," ujar Setya Wibowo, Ketua Badan Kehormatan DPRD Kudus, yang dihubungi Tempo, Senin (2/3).
Mereka yang tertangkap tangan berjudi adalah: Agus Subroto (anggota Komisi A, Fraksi Demokrat), H. Khariri (Wakil Ketua Komisi C, Fraksi PDIP), dan Moh. Dwi Santiko (anggota Komisi B, Fraksi PDIP).
Atas keputusan rapat anggota Badan Kehormatan, kata Setya Wibowo, pihaknya hari ini mengumpulkan data ke Polres Kudus dan kepada ketiga anggota Dewan yang kini ditahan.
Ketiga anggota legislator itu tertangkap tangan oleh petugas Polres Kudus sedang melakukan judi di rumah Dwi Santiko, di Desa Gamong, Kecamatan Kaliwungu, Kudus.
Kapolda Jateng Inspektur Jenderal Alex Bambang Riatmodjo, Minggu siang (1/3), sempat turun ke Kudus, dan memberikan penegasan agar mereka tetap ditahan untuk kepentingan penyidikan. Bahkan, saat itu Alex menyatakan tidak ada persoalan politik dalam pengungkapan kasus judi tersebut.
Pada Pemilu 9 April mendatang, ketiganya masih mencalonkan diri menjadi anggota legislator. Bedanya, Khariri sebagai calon legislator DPRD Jawa Tengah, sedangkan kedua yang lain calon legislator DPRD Kudus.
Menurut sumber di Mapolres Kudus, ketika digerebek, polisi berhasil menyita barang bukti berupa uang dari masing- masing anggota legislator. Dari Agus Subroto uang Rp 300 ribu, Dwi Santiko Rp 500 ribu dan Khariri Rp 340 ribu, yang totalnya berjumlah Rp 1.140.000. Selain itu, ada kartu remi, meja, dan kursi milik Dwi Santiko diangkut ke Mapolres Kudus sebagai barang bukti. "Mereka diancam dengan pasal 303 KUHP," ujar sumber itu.
BANDELAN