TEMPO Interaktif, Balikpapan:Wakil Ketua Dewan Pers Leo Batubara menyanjung Mahkamah Konstitusi atas keberaniannya membatalkan sejumlah pasal Undang Undang No 10 Tahun 2008 yang bertentangan dengan kebebasan pers.
"Ini merupakan keputusan yang bagus," kata Leo di Balikpapan, Rabu (25/2). Menurut Leo, sudah semestinya MK membatalkan sejumlah pasal UU No 10 yang bertentangan dengan UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Dewan Pers menilai sejumlah pasal tentang Pemilu membingungkan bagi kebebasan pers di Indonesia.
Baca Juga:
Leo menyoroti Undang Udang No 10 sehubungan Pasal 94 (1), (4) dan Pasal 99 (1) yang isinya melarang keterlibatan pers dalam pemilu. Disebutkan juga bahwa Undang Undang No 10 nantinya mempunyai kewenangan membredel media cetak yang tidak adil serta berimbang.
Karenanya, Leo berpendapat, pengaturan tentang pemberitaan hanya bisa diatur dalam Undang Undang No 40. Selain itu ada kesepakatan dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dalam menyikapi pengesahan Undang Undang No 10 milik Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Kedua lembaga ini bersepakat penanganan pemberitaan media tetap menjadi kewenangan Undang Undang No 40. “Telah ada kesepakatan dengan KPI sehubungan masalah ini. Mereka bilang urusan pers menjadi bagian Dewan Pers,” tuturnya.
SG WIBISONO