TEMPO Interaktif, Palu: Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara memeriksa lima anggotanya yang terekam dalam video mengeroyok salah satu rekannya sejak Kamis (19/2) hingga Jumat (20/2) siang.
Mereka diperiksa unit Profesi dan Pengamanan. Kepala unit ini, Ajun Komisaris Besar Wahidi, mengatakan kelima orang yang diperiksa itu berpangkat brigadir dua. "Kelimanya adalah Jumansar, Frengky Usman, Triadi Pradana, Mudatsir, dan Irfan Effendi," katanya. "Mereka adalah alumni pendidikan polisi tahun 2006."
Dari hasil pemeriksaan sementara, kata Wahidi, mereka mengaku aksi yang dilakukan hanya berpura-pura untuk acara perpisahan karena korban, bernama Brigadir Dua Haedar, akan bertugas di Kabupaten Banggai Kepulauan.
Haidar, menurut Wahidi, juga akan menjalani pemeriksaan. "Kami sudah memanggil korban, Bripda Haidar, untuk menjalani pemeriksaan," katanya. "Namun saat ini dirinya masih berada di Polres Banggai."
Kelima pelaku ini, lanjut Wahidi, masih berstatus sebagai terperiksa, bukan tersangka. Mereka diperiksa secara tertutup.
Kelima anggota polisi ini tengah diminta melakukan rekonstruksi proses kekerasan yang terekam di kamera seluler itu. Mereka dibawa ke lokasi tanpa menggunakan seragam.
DARLIS