Hal itu diungkapkan Kepala Seksi Upah Minimum Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumatera Selatan, Sahumi, Kamis (29/1). Menurut dia, Upah Minimum Kabupaten Ogan Ilir ditolak karena tidak lengkap syaratnya dan kajiannya sementara Kota Palembang sedang diproses dan akan ditetapkan oleh Gubernur Sumsel.
“Besarannya belum tahu, namun lebih besar dari Upah Minimum Provinsi,” kata Sahumi. Upah Minimum Provinsi Sumatera Selatan untuk tahun 2009 mencapai Rp 824 ribu atau naik 11 persen dari Upah Minimum Provinsi sebelumnya.
Sahumi mengatakan memang belum ada kewajiban dari Kabupaten dan Kota untuk menentukan Upah Minimum Kabupaten. Selain itu, di Sumatera Selatan baru ada tujuh Dewan Pengupahan Kota dan Kabupaten yang terbentuk, jadi belum bisa menentukan Upah Minimum Kabupaten secara menyeluruh.
Bagi Kabupaten dan Kota yang belum menentukan Upah Minimum, disarankan untuk memakai standar Upah Minimum Provinsi yang sudah ditentukan sebagai standar upah tahun 2009.
Aktivis buruh dan juga Ketua Forum Buruh Bersatu Sumatera Selatan, Hefriyadi, mengatakan pihaknya memang mendorong penetapan upah tidak ditetapkan secara sentralistik, tetapi regional. Karena yang tahu kebutuhan hidup itu daerah masing-masing. Dan daerah satu dengan yang lain tidak sama problem dan kebutuhan hidupnya.
ARIF ARDIANSYAH