"Insya Allah, eksposenya besok," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Marwan Effendy dalam pesan singkatnya kemarin.
Kasus dugaan korupsi di Bank Indover--anak usaha Bank Indonesia yang berkantor pusat di Amsterdam-- mulai disidik Kejaksan pada 2000. Dalam kasus yang diduga merugikan negara sekitar US$ 1 miliar ini, penyidik telah menetapkan bekas Direktur Bank Indover di Amsterdam, Sidharta S.P. Soerjadi, dan pemimpin perwakilan Bank Indover di Hong Kong, Permadi Gandapradja, sebagai tersangka.
Namun, penyidikan kasus itu kemudian tersendat. Kejaksaan berdalih, terhambatnya penyidikan disebabkan oleh adanya perbedaan hukum di Indonesia dan Belanda. Menurut Kejaksaan, perbuatan direksi Indover menurut hukum Belanda tak tercatat sebagai sebuah tindak pidana -- berkebalikan dengan di Indonesia.
Di tengah penyidikan kasus itu, muncul lagi sejunmlah kasus lain. Puncaknya adalah pembekuan seluruh operasi Bank Indover mulai 7 Oktober 2008 oleh bank sentral Belanda melalui putusan pengadilan. Pembekuan dilakukan setelah Indover mengalami kesulitan likuiditas secara beruntun.
Dalam audit tahun 2006, Badan Pemeriksa Keuangan menemukan Bank Indover dapat merugikan induknya, yakni Bank Indonesia, sekitar US$ 809 juta dan Rp 109 miliar. Menurut audit tersebut, kerugian umumnya diakibatkan oleh pinjaman tidak wajar ke sejumlah debitor yang berujung pada kredit macet.
Dihubungi secara terpisah, Auditor Utama II Badan Pemeriksa Keuangan Syafrie Adnan Baharudin memastikan gelar perkara Indover akan menyangkut dua kasus tersebut. Namun, dia mengaku belum menerima undangan Kejaksaan untuk melakukan gelar perkara. "Hingga hari ini saya belum lihat undangannya," ujarnya kemarin.
ANTON SEPTIAN | BUNGA MANGGIASIH | TOMI ARYANTO