TEMPO Interaktif, Padang: Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia dalam sidang pleno ijtimah ke-III di Padang Panjang yang berakhir sore tadi, Minggu (25/1) memutuskan merokok hukumnya Makruh dan Haram.
Ketua Komisi Fatwa MUI Sumatera Barat Gusrizal Gazahar mengatakan ulama sepakat merokok tidak bisa dihukum mubah atau boleh, tetapi tingkat pelanggaran hukumnya berbeda-beda, ada yang makruh dan ada yang haram.
“Kita sepakat rokok hukumnya tidak mubah tetapi kesepakatan hukum pelanggarannya berbeda, merokok dianggap haram bila merokok di tempat umum, merokok bagi anak-anak, merokok bagi wanita hamil dan merokok juga diharamkan untuk pengurus Majelis Ulama Indonesia,” katanya.
Pengurus MUI mengatakan aturan bagi ulamanya itu dimaksudkan agar bisa menjadi teladan bagi umat untuk berangsur-angsur meninggalkan rokok.
Sidang pleno itu juga memutuskan beberapa fatwa lain seperti soal yoga. Yoga dianggap haram bagi umat muslim jika dalam pelaksanaannya menggunakan ritual agama tertentu. Namun senam yang mirip gerakan yoga dan murni untuk olahraga dan kesehatan hukumnya mubah.
Kemudian soal vasektomi atau teknik kontrasepsi pria dengan pemotongan saluran sperma . “Vasektomi dinyatakan haram karena berdasarkan rekomendasi dari kedokteran, tidak ada jaminan pria yang melakukan vasektomi bisa disuburkan kembali,” kata Gusrizal.
Ia mengatakan masih banyak fatwa yang dikeluarkan MUI dalam sidang ijtimah, namun yang paling menjadi sorotan adalah soal rokok, yoga, vasektomi dan Golput.
FEBRIANTI