TEMPO Interaktif, Jakarta: Departemen Perindustrian, yang menunggu keputusan Majelis Ulama Indonesia yang akan memutuskan halal-haramnya rokok, menyatakan peraturan saat ini tentang produk tembakau itu sekarang dibuat agar semua senang.
Direktur Tembakau dan Minuman di departemen itu, Warsono, mengatakan rokok memang mempunyai sisi positif dari sisi ekonomi dan sisi negatif dalam soal kesehatan.
Untuk itu, dibuat pengaturan yang bisa seimbang atau win-win yakni Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2003. Isinya mengatur tentang pengamanan rokok bagi kesehatan.
Menurut Warsono, kalaupun peraturan itu belum bisa memobilisasi semua pihak, maka harus ada diskusi lebih lanjut. Sedang soal fatwa, katanya, "Kami kan bukan ahli agama, tapi industri. Ya ditunggu saja hasilnya."
Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua Komisi Nasional Anak, Muhammad Joni, menilai peraturan itu dianggap melegalisasi iklan rokok. Selain itu, rokok hanya ditulis "berbahaya". Padahal, katanya, Organisasi Kesehatan Dunia menegaskan rokok bisa mengakibatkan cacat.
NIEKE INDRIEATTA