Sejak itu, Rasyid melanjutkan, Komando Daerah Militer III,
ditugasi negara untuk melakukan pengawasan atas tanah itu. "Kodam III juga diperbolehkan menertibkan dan menggunakan aset negara ini (tanah di Jalan Lombok)," katanya di Bandung Kamis (22/1).
Rasyid juga menegaskan Kodam III siap menghadapi gugatan warga di Pengadilan Negeri Bandung. "Kita siap menerima bila ternyata kita kalah di pengadilan,"katanya. "Dan kita tentunya berharap penggugat bisa menerima bila dikalahkan di pengadilan."
Seperti diketahui, empat warga Jalan Lombok RT 01/03 Bandung menggugat secara perdata Presiden RI dalam hal ini Komando Daerah Militer III Siliwangi. Mereka, yakni Nandang Suhendar (42), Lia Muliawaty (39), Muhammad Hikmat (34), dan Iyum (85), adalah korban penggusuran rumah oleh Kodam III pada 22 Desember lalu di Jalan Lombok.
ERICK P HARDI