Perusahaan itu, kata Indra, mayoritas bergerak pada industri garmen, perkayuan, alas kaki, dan perkebunan. Hanya saja, Indra tak mau merinci nama-nama perusahaan tersebut.
Yang pasti, ke-34 perusahaan tersebut masing-masing empat perusahaan di Surabaya, Sidoarjo, Pasuruan dan Kediri, tiga perusahaan di Mojokerto, Malang, dan Lumajang, tujuh di Gresik, serta masing-masing satu perusahaan di Batu, dan Tulungagung.
Meski telah mengajukan keberatannya untuk menerapkan UMK, namun Disnaker tidak akan begitu saja meloloskan permintaan tersebut. "Kami akan bentuk tim audit independen, jika terbukti tak kuat bayar baru mereka kami izinkan untuk menunda penerapan UMK baru," ujar Indra.
Dihubungi terpisah, Sekretaris DPP Apindo Jatim, Made Sudjana, meminta perusahaan yang memang tidak kuat bayar untuk segera mmengirimkan keberatan kepada Disnaker.
"Menurut aturanya setelah 40 hari ditetapkan perusahaan boleh ajukan keberatan," kata Made. Jika terbukti tidak kuat bayar, sesuai aturan maka akan digelar perundingan bipatrit antara buruh dan pengusaha untuk merumuskan besaran upah yang mampu dibayarkan. ROHMAN TAUFIQ