Samsul menambahkan, parkir berlangganan itu hanya diterapkan di areal parkir di badan jalan di wilayah kota Jember. Sedangkan parkir di halaman pertokoan, rumah sakit dan fasilitas umum tidak berlaku.
Sesuai Peraturan Daerah Jember No 12 tahun 2008 tentang Parkir Berlangganan itu, setiap tahun kendaraan roda dua dikenakan biaya Rp 20.000, Rp 40.000 untuk kendaraan roda empat. Untuk kendaraan roda enam Rp 50.000 dan untuk taxi Rp 25.000.
Sedangkan para juru parkir akan mendapat honor dari pemerintah daerah sesuai dengan masa kerja mulai dari 0 tahun dan seterusnya. Besarnya honor antara Rp 125 ribu hingga Rp 250 ribu per bulan.
Sejumlah elemen masyarakat justru menilai Dinas Perhubungan tidak siap dalam menerapkan kebijakan itu. "Buktinya, sampai sekarang belum ada papan pemberitahuan kepada publik soal parkir berlanggana itu di tempat-tempat strategis," kata Koordinator forum komunikasi anak bangsa Suharyono. Mahbub Djunaidy