Keempat belas perusahaan kemudian meminta pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi setempat untuk menangguhkan pemberlakuan UMK. Masa pengajuan penangguhan sudah ditutup pada Kamis (25/12) atau diperpanjang tiga hari dari Senin (29/12), sebagaimana diputuskan Gubernur Jawa Timur.
Djaka Ritamtama, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, memperkirakan UMK 2009 baru bisa diberlakukan pada Februari 2009 atau mundur dari Januari gara-gara 14 perusahaan mengajukan penangguhan.
Sebelum menyetujuinya, Dinas Tenaga Kerja akan melakukan kunjungan langsung ke satu per satu perusahaan sebagai bagian dari proses verifikasi.
“Pada 2008 ada 8 perusahaan, tapi untuk 2009 bertambah jadi 14 perusahaan yang mengajukan penangguhan. Sebelum kami setujui, kami akan kunjungi perusahaan itu satu per satu untuk verifikasi dan ini membutuhkan waktu cukup lama,” kata Djaka kepada Tempo, Senin (29/12).
Verifikasi dilakukan untuk mengetahui kelengkapan persyaratan, antara lain, adanya persetujuan dari karyawan, neraca keuangan, dan prospek bisnis dua tahun ke depan. Penelitian berkas ditargetkan selesai pada Selasa (30/12). Hasil verifikasi kemudian diserahkan pada Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
“Biasanya pihak provinsi juga turun ke lapangan. Jika perusahaan bersangkutan benar-benar dapat memenuhi seluruh persyaratan, maka perusahaan bersangkutan boleh membayar upah tidak sesuai UMK,” ujar Djaka.
Keempat belas perusahaan itu bergerak di bidang manufaktur, sepatu, mebel, perkebunan. Sembilan perusahaan di antaranya langganan pemohon penangguhan UMK, yakni empat perusahaan di bawah manajemen PT Perkebunan Nasional IX (Kebun Wonosari, Kebun Bangelan, Kebun Kalibakar, dan Kebun Pancursari), serta PT Leas Lawang, PT Asal Jaya di Kecamatan Dampit, PT Jati Mas Indonesia, Rumah Sakit Marsudi Waluyo di Kecamatan Singosari, dan Pabrik Sepatu Sani di Kecamatan Pakis.
Enam perusahaan lagi yang baru mengajukan penangguhan UMK yakni Pabrik Rokok Delapan Pakis, Pabrik Rokok Pakis Jaya, Koperasi Unit Desa SAE Pujon di Kecamatan Pujon, PT Starplasindo di Kecamatan Bululawang, SPBU Pepen di Kecamatan Pakisaji, dan Patal Lawang,
Secara terpisah, Sekretaris Asosiasi Pengusaha Indonesia Kabupaten Malang Samuel Molindo menyatakan jumlah perusahaan yang tidak mampu membayar sesuai UMK masih lebih banyak dari 14 perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK.
“Masalah yang kami hadapi tak hanya karena UMK, tapi lebih karena persoalan yang lebih besar yakni krisis ekonomi global. Kalaupun harga BBM (bahan bakar minyak) diturunkan, itu belum bisa menjamin perusahaan bisa sehat kembali dengan cepat. Saat ini produksi lancar, tapi daya beli masyarakat cenderung terus menurun,” kata Samuel.
ABDI PURMONO