TEMPO Interaktif, Jakarta: Pakar Pidana Universitas Indonesia, Rudy Satryo, berpendapat institusi Kepolisian, Kejaksaan dan Kehakiman memiliki tanggung jawab pribadi memproses aparatnya, baik secara hukum pidana dan etika profesi dalam penanganan kasus salah tangkap terhadap David dan Kemat.
"Secara profesi jelas sudah melanggar, dan secara hukum pidana juga jelas melanggar. Bisa dikenakan satu paket, yaitu menahan dan melanjutkan proses penahanan seseorang tanpa kesalahan," ujar Rudy saat dihubungi, pagi tadi (5/12).
Menurut Rudy, apabila memproses secara pidana seseorang tanpa kesalahan, tindakan aparat Kepolisian dan Kejaksaan ada indikasi penyalahgunaan wewenang. Dalam penyalahgunaan wewenang itu, menurut Rudy, ada unsur pidana kesalahan dan kesengajaan.
"Sebab itu, tindakan penegak hukum pun bisa dikenakan pidana apabila ada indikasi penyalahgunaan wewenang," ujar Rudy.
Kemat dan David telah divonis Pengadilan Negeri Jombang, Jawa Timur, pada 9 Mei 2008. Kemat divonis 17 tahun dan David divonis 12 tahun penjara. Keduanya didakwa telah membunuh Asrori di kebun tebu Desa Bandarkedungmulyo.
Belakangan, vonis ini dipermasalahkan karena pengakuan Ferry Idham Henyansyah alias Ryan. Ryan adalah tersangka kasus pembunuhan terhadap Heri Santoso, warga Depok, Jawa Barat, dan pembunuhan berantai terhadap 11 orang di Jombang, Jawa Timur. Ryan mengaku dialah yang membunuh Asrori, dan mayatnya dikubur di belakang rumahnya.
Cheta Nilawaty