Mahkamah memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur melakukan pemungutan ulang di dua kecamatan dan penghitungan suara ulang satu wilayah. Majelis hakim konstitusi menilai terjadi pelanggaran di tiga daerah, yakni di Kabupaten Sampang, Bangkalan, dan Pamekasan. Pelanggaran tersebut terstruktur, sistematis, dan masif terjadi di Bangkalan.
Di Sampang, menurut Mahkamah, terjadi penggelembungan suara untuk pasangan Soekarwo-Saifullah Jusuf. Penggelembungan diduga dilakukan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dengan mencoblos sendiri surat suara. Sedangkan di Pamekasan, formulir rekapitulasi penghitungan suara tak standar. Formulir itu tak memerinci perolehan suara per tempat pemungutan suara, melainkan per desa.
Baca Juga:
Pemungutan suara ulang di Kabupaten Bangkalan dan Sampang harus dilakukan paling lambat 60 hari sejak putusan ini. Sedangkan di Kabupaten Pamekasan, penghitungan harus diulang secara berjenjang paling lambat 30 hari sejak putusan.
Samsudin menilai perselisihan di daerah mungkin terjadi. "Namun itu konsekuensi logis dari setiap keputusan politis," katanya.
Kecurangan seperti masuknya warga dari daerah lain untuk memilih, kata dia, kemungkinan akan terjadi. "Tapi jumlahnya sangat sedikit karena pengamanan pasti lebih ketat," ujar dia.
Reh Atemalem Susanti