Sebelumnya, Wilayah gunung Kelud diperebutkan antara Kabupaten Kediri dan Kabupaten Malang. Dia menambahkan dewan hanya bisa membantu penyelesaian sengketa, namun eksekutif yang menyelesaikan. Hal ini sebagai konsekuensi sistem otonomi daerah.
Pemerintah, lanjut dia, tidak boleh menunda penyelesaian sengketa wilayah. "Jika didiamkan justru bisa berakibat buruk di kemudian hari," katanya,
Dukungan dewan, kata dia, telah diwujudkan dengan menambah anggaran Departemen Dalam Negeri. "Tidak ada lagi alasan kendala anggaran. Depdagri harus segera menyelesaikan," katanya.
Eko Ari Wibowo