"Tidak bisa diberhentikan begitu saja," kata anggota Komisi Pemilihan Balikpapan, M Ramli, Kamis (23/10).
Isu pemecatan Ketua Kelompok Panitia Pemungutan Suara 046, Maslan, dipicu saat yang bersangkutan, yang juga Ketua RT 046, ditangkap oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum Balikpapan. Ia kedapatan sedang membagi-bagikan paket sembako dukungan kepada pasangan Achamd Amins-Hadi Mulyadi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, bersama rekannya, Budi, ia terancam hukuman penjara enam bulan serta denda Rp 1 juta.
Meski tertangkap tangan, Ramli yakin bahwa keberpihakan Maslan tidak akan mempengaruhi proses penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suaranya. Alasannya, anggota Kelompok Panitia Pemungutan Suara lainnya masih diyakini independensinya untuk memutuskan secara adil hasil pemungutan suara.
"Ada tujuh anggota KPPS untuk memutuskan," ungkapnya.
Panitia Pengawas Pemilihan Umum menangkap Maslan di kawasan Batu Ampar saat diduga sedang membagi sembako serta menyerukan orang-orang untuk memilih pasangan Achmad Amins-Hadi Mulyadi. Dari tangan pelaku, Panwas menyita barang bukti 85 paket sembako yang masing-masing terdiri 5 kilogram beras, 1 kilogram gula, dan 1 kilogram minyak goreng.
Dari keterangan Maslan, ada lima kelompok lagi yang bertugas membagikan sembako.
"Panwas sedang memburu mereka," kata Ketua Panitia Pengawas Balikpapan, Susilo Handoyo.
SG Wibisono