"Ada keanehan dalam pilgub (pemilihan gubernur) Kalimantan Timur," kata pengamat politik Effendy Ghazali, Selasa (21/10), saat ditemui di Balikpapan.
Menurut Effendy, Pengadilan Negeri Samarinda telah berlaku tidak adil dalam memutuskan gugatan Awang Faroek kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur. Awang menggugat penggunaan landasan hukum Undang Undang Nomor 12 Tahun 2008.
"Mereka berlama-lama dalam memutuskan gugatan Awang. Namun ujung-ujungnya pengadilan menolak dengan alasan tidak masuk akal karena surat kuasanya salah," ungkapnya.
Selain itu pemberitaan pers lokal juga tidak berimbang dengan terus menyudutkan Awang Faroek. Wartawan bersangkutan tidak pernah memberikan hak jawab atas pemberitaannya. "Tidak etis disebutkan medianya, tapi jelas tidak berimbang," katanya.
Kedua hal tersebut, kata Effendy, membuktikan sistim keadilan serta pemberitaan lokal telah terbeli untuk hasil yang tidak menguntungkan bagi Awang. Ia mencium ada konspirasi untuk menciptakan citra buruk bagi Awang yang menjadi kandidat kuat calon gubernur Kalimantan Timur.
Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Timur pada 23 Oktober mendatang akan menyelenggarakan Pemilihan Gubernur Kalimantan Timur putaran kedua dengan peserta pasangan Awang Faroek Ishak-Farid Wadjedy dan Ahmad Amin-Hadi Mulyadi. Pada putaran pertama, Awang memperoleh 426.325 suara atau 28,98 persen, sedangkan Amin 396.784 suara atau 26.90 persen. Jumlahnya perolehan keduanya belum memenuhi ketentuan sesuai Undang Undang Nomor 12 Tahun 2008.
SG Wibisono