Tim inventarisasi yang dibentuk Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dari gabungan Kejaksaan Negeri Sibolga, Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, Kejaksaan Negeri Medan, dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, baru menyita 19 jenis truk dengan kondisi rusak.
Humas Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Edy Irsan Tarigan mengatakan, upaya inventarisasi aset terpidana masih dilakukan. "Kita masih melakukan inventarisasi (aset) milik terpidana A.L.," kata Edy saat dikonfirmasi Tempo, Kamis (9/10) siang.
Dalam inventarisasi, kejaksaan koordinasi dengan berbagai instansi dari intansi pemerintahaan, Badan Pertanahan Nasional, Sumatera Utara, Departemen Industri dan Perdagangan, hingga perbankan.
Berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung, Direktur Keuangan dana Umum PT Keang Nam Development Indonesia, Adelin Lis dihukum kurungan badan 10 tahun, membayar uang pengganti Rp 119, 8 miliar dan US$ 2.93 juta, dan denda Rp 1 miliar.
Menurut Edy, sesuai putusan Mahkamah Agung, untuk pengembalian-uang penganti masih dilakukan. "Belum sampai mencukupi," katanya.
Edy menegaskan pengembalian kerugian akan diutamakan terhadap aset Adelin Lis. "Karena terpidana sampai saat ini kita ketahui masih hidup," ujarnya.
Kejaksaan sendiri, September lalu, telah menerbitkan surat daftar pencarian orang terhadap Adelin Lis. "September lalu kita sudah kirim surat bantuan pencarian Adelin Lis ke Polda," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Medan, Harli Siregar.
Soal inventarisasi, aku Harli, Kejaksaan Negeri Medan telah memberikan laporan hasil inventarisasi aset Adelin Lis yang berada di wilayah Medan kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
"Ada aset bergerak seperti saham dan aset tak bergerak tanah," katanya. Nilai aset yang diinventarisasi, Harli, tidak menyebutkannya. "Laporan itu akan diinventarisir," ujarnya.
Soetana Monang Hasibuan