TEMPO Interaktif, Bandung: Terpidana kasus korupsi Abdullah Puteh mendapat remisi Lebaran selama 1,5 bulan. Bekas Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam itu dipenjara karena korupsi pengadaan helikopter yang nilainya miliaran rupiah.
Ragam Santika, bekas Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, juga medapat remisi Lebaran satu bulan. Adapun Suparman, eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi yang menjadi terpidana 8 tahun penjara dalam kasus pemerasan, memperoleh remisi satu bulan.
Puteh tak ikut salat Idul Fitri karena demam. Adapun Ragam dan Suparman menolak diwawancara wartawan. "Kalau orangnya menolak, kami tidak bisa memaksa," ujar staf Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Toni Kurniawan.
Sebanyak 429 dari 470 narapidana Penjara Kelas I Sukamiskin Bandung itu mendapat remisi khusus hari raya Idul Fitri. Potongan hukuman mulai 15 hingga 60 hari. "Tidak ada napi yang mendapat remisi bebas langsung," kata Kepala Lembaga Peasyarakatn Sukamiskin, Rachmat Prio Sutardjo, Rabu pagi.
Ia menjelaskan, remisi kali ini merupakan penghargaan negara bagi napi muslim yang berprilaku baik selama di penjara telah menjalani hukuman minimal 6 bulan. Edi, 41 tahun, salah satu narapidana bersyukur mendapat remisi 1,5 bulan. "Lumayan," kata terpidana 13 tahun penjara dalam kasus pembunuhan itu.
Pria asal Subang tersebut sudah empat tahun medekam di Sukamiskin. "Pada 17 Agustus saya juga dapat remisi enam bulan." Edi, ayah satu anak, bertekad memperbaiki diri selama dibui. "Supaya dapat remisi terus," katanya.
Erick P. Hardi