Polisi menangkap dua pengendali judi tersebut, Ansi dan Canu, di rumahnya masing-masing, yakni di Jalan Sutorejo Prima Selatan II/27, dan Jalan Darmahusada Utara XI/20 Surabaya.
"Mereka berperan sebagai bandar judi bola dan toto gelap lewat Internet," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Pudji Astuti, Jumat (26/9).
Polisi juga ikut menangkap lima pegawai Ansi berinisial Desu, Royu, Wila, Suset, dan Sut. Dari rumah Ansi polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya tiga laptop, tiga mesin faksimili, empat alat perekam, dan 39 kaset rekaman.
Selain itu disita juga tiga pesawat televisi, lima kalkulator, empat telepon seluler, empat printer, tiga buku tabungan dan buku-buku rekapan. Sedangkan dari rumah Canu polisi menyita tiga mesin faksimili, dan uang tunai Rp 2,2 juta.
Menurut Pudji, kedua orang tersebut mulai menjalankan judi Internet sejak setahun terakhir. Caranya dengan mengakses judi bola dan toto gelap melalui situs www.spobet.com yang berada di Filipina dan www.indotogel.net di Jakarta.
Modusnya, pelaku menerima pemasang nomor judi itu melalui telepon seluler, faksimili, dan Internet. Selanjutnya Ansi mengirimkan nomor yang keluar pada hari itu kepada para pemasangnya. "Uang dari para pemasang dikirim melalui transfer rekening," kata Pudji.
Dari pengoperasian judi internet itu Ansi mengaku memperoleh omzet tak kurang dari satu milar rupiah per bulan. Sedangkan Canu, yang berperan sebagai cabang Ansi, memperoleh empat juta rupiah per bulan.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Kukuh S. Wibowo