Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengusaha Singapura Diduga Tadah Arang Bakau Ilegal

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Batam : Produksi arang dari kayu bakau ilegal di wilayah Kepulaua Riau dijual kepada pengusaha Singapura dan Malaysia. Ekspor arang ini mencapai 800 ribu ton per bulannya.

Hal itu diungkapkan Aseng, pengawas PT. Harapan Barelang dan PT. Sinar Jaya yang dibekuk petugas Direktorat Pengawasan dan Pengendalian Sumberdaya Kelautan Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) bersama polisi pada Minggu (14/9) lalu. Kedua perusahaan itu juga diduga sebagai pelaku perusakan hutan mangrove (bakau) yang kayunya digunakan sebagai bahan baku arang.

Direktur Direktorat Pengawasan dan Pengendalian Sumberdaya Kelauatan DKP, Ansori Zawawi, mengatakan, penangkapan Aseng berlangsung di sebuah gudang penimbunan batang mangrove dan arang di Pulau Galang. Petugas mendapatkan petunjuk tentang tindakan ilegal itu, dari penumpukan arang pada gudang tersebut.

"Ekspornya dalam jumlah besar, menggunakan peti kemas," kata Ansori kepada Tempo di Batam, Senin ( 16/9). Dari pengakuan Aseng maupun penyelidikan petugas, dapur arang dari bakau itu tersebar di beberapa pulau yang masih memiliki hutan mangrove cukup luas.

Untuk mengumpulkan kayu itu, Aseng mengupah para nelayan Rp. 800.000 per bulan. Akibat penebangan bakau ilegal itu, diperkirakan kerusakan hutan bakau di Batam sudah tahap kritis. “Dari jumlah 9.000 hektar yang ada, setiap tahun pohon bakau ditebang dengan luas 1.000 hektrar,” jelas Ansori.

Kini, kata Ansori, pihaknya berusaha menghubungi pemerintah Singapura dan Malaysia agar tidak menerima arang dan kayu bakau dari Indonesia termasuk Kepulauan Riau dan Batam khususnya. “Bahkan, dugaan sementara arang bakau ini juga berasal dari daerah lain seperti Bengkalis, Tanjung Batu, serta daerah lain di Riau,” kata Ansori.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Batam, Suhartini mengatakan, pihaknya saat ini sudah tidak memberikan izin pembuatan arang. Oleh sebab itu, PT. Harapan Barelang dan PT. Sinar Jaya melanggar ketentuan dan penyalahgunaan izin perusahaan. “Dalam akte notaris perusahaan disebutkan perdagangan umum, tapi tidak disebutkan secara specifik industri arang itu,” ujarnya.

Menurut catatan pihaknya, lanjut Suhartini, hingga saat ini, terdapat 300 dapur arang di Batam. Umunya berada di pulau-pulau terpencil dan sulit dijangkau.

Modus operandi pengusaha arang adalah membangun dapur di tengah hutan, kemudian arang dan kayu bakau diangkut perahu kecil kemudian disimpan di gudang milik PT. Harapan Barelang dan PT. SInar Jaya. "Kami stop izin pembuatan dapur itu," kata Suhartini kepada Tempo.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Centrum of Independent Social Political and Human Right Analysist, Rizaldy Ananda menyebut, pihak yang mengeluarkan izin itu terlibat pengrusakan hutan mangrove di Batam. " Kalau enggak ada izin, enggak mungkin berani," ujar Rizaldy.

Ia mencontohkan, 4.00 hutan bakau di Teluk Tering rusak parah akibat pembangunan perumahan rumah mewah Costarina. Akibatnya nelayan di Batu Besar seperti Nongsa, Teluk Tering, Bakau Serip tidak lagi bisa menangkap di perairan sejauh 2 mil. “Karena terumbu karang di sana telah mengalami sendimentasi akibat pengurukan. " Ini juga merusaka hutan bakau," lanjut Rizaldy.

Presiden Direktur PT. Arsikon, pengembang perumahan itu, Cahya enggan menjawab ketika konfirmasi Tempo. “Bapak sedang di luar," kata Kartika, Manager Marketing PT Arsikon menjawab.


Rumbadi Dalle

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Mengenal Jagawana, Petugas yang Selalu Siaga Saat Musim Kebakaran Gunung

28 September 2023

Sejumlah jagawana beristirahat di sela-sela berpatroli di Kawasan Ekosistem Leuser, Provinsi Aceh, 9 April 2021. Sejak pertengahan 2013, Forum Konservasi Leuser (FKL) memiliki 28 kelompok kerja jagawana yang masing-masing tim berjumlah empat sampai lima orang. Dalam berpatroli mereka juga didampingi Polhut dari Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh atau dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh. ANTARA FOTO/SYIFA YULINNAS
Mengenal Jagawana, Petugas yang Selalu Siaga Saat Musim Kebakaran Gunung

Jagawana dikenal sebagai penjaga hutan yang siap siaga termasuk saat terjadi kebakaran gunung.


Mengenal Guardian, Kecerdasan Buatan Pendeteksi Penebangan Liar dengan Suara

23 Desember 2021

Salah satu alat pendukung Guardian, teknologi AI yang bisa mendeteksi penebangan liar dengan suara. (Istimewa)
Mengenal Guardian, Kecerdasan Buatan Pendeteksi Penebangan Liar dengan Suara

Teknologi kecerdasan buatan ini akan memilah berbagai jenis suara, seperti suara kendaraan, suara penebangan, dan suara tembakan.


Polisi Bekuk Cukong Perambahan Liar Biosfer Giam Siak Kecil

19 Maret 2017

Kawasan cagar biosfer Giam Siak Kecil - Bukit Batu terlihat gundul akibat pembalakan liar, di Riau, 25 Oktober 2016. Tim operasi gabungan yang terdiri dari BBKSDA, Balai Gakum Sumatera, Polres Bengkalis dan Kodim Bengkalis mengadakan pemberantasan pembalakan liar. TEMPO/Imam Sukamto
Polisi Bekuk Cukong Perambahan Liar Biosfer Giam Siak Kecil

Dalam operasi penangkapan itu polisi menemukan
barang bukti berupa kayu olahan jenis bintangur sebanyak 10 ton.


Petugas KLHK Tangkap 2 Terduga Perambah Hutan di Pelalawan  

14 Januari 2017

Daerah aliran Sungai Kampar, Kabupaten Pelalawan, Riau. ANTARA/FB Anggoro
Petugas KLHK Tangkap 2 Terduga Perambah Hutan di Pelalawan  

Dua terduga pelaku perambah hutan beserta satu unit ekskavator ditangkap petugas KLHK di kawasan hutan Kepungan Sialang Keputihan, Pelalawan, Riau.


Sita Ekskavator di Pelalawan, Petugas KLHK Dihadang Massa  

14 Januari 2017

Penebangan Liar/TEMPO/Jupernalis Samosir
Sita Ekskavator di Pelalawan, Petugas KLHK Dihadang Massa  

Puluhan orang tak dikenal berusaha menghadang petugas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan saat melakukan penangkapan dan penyitaan ekskavator.


Untung Ketahuan, 20 Truk Ini Angkut Kayu Penebangan Liar

12 Juni 2016

Penebangan Liar/TEMPO/Jupernalis Samosir
Untung Ketahuan, 20 Truk Ini Angkut Kayu Penebangan Liar

Sopir truk yang mengangkut kayu hasil penebangan liar telanjur kabur.


Gerebek Penebang Liar, Bupati Belu Sita 5 Kubik Kayu Jati  

9 Juni 2016

Ilustrasi - Kayu gelondongan. KOMUNIKA ONLINE
Gerebek Penebang Liar, Bupati Belu Sita 5 Kubik Kayu Jati  

Hutan yang dirambah penebang liar di Kabupaten Belu berada di perbatasan Timor Leste.


Ketua DPRD Ini Kepergok Angkut Kayu Illegal

4 Mei 2014

Kayu ilegal. TEMPO/Ishomuddin
Ketua DPRD Ini Kepergok Angkut Kayu Illegal

Ketua DPRD Dharmasraya Rudi Hartono membawa 20 kubik kayu hasil illegal logging.


Ketua DPRD di Sumbar Tersangka Illegal Logging  

3 Mei 2014

Kayu ilegal. TEMPO/Ishomuddin
Ketua DPRD di Sumbar Tersangka Illegal Logging  

Ketua DPRD Dharmasraya Sumatera Barat diduga sebagai pemilik dan ikut membawa 20 kubik kayu tanpa dokumen.


LBH Yogya Minta 17 Petani Cilacap Dilepaskan  

9 Januari 2014

TEMPO/Ishomuddin
LBH Yogya Minta 17 Petani Cilacap Dilepaskan  

Sebanyak 17 petani dijadikan tersangka penebang pohon jati di lahan yang diklaim milik Perhutani KPH Banyumas Barat.