TEMPO Interaktif, Jakarta: Kuasa hukum Asian Agri Grup, Yan Apul, mengatakan proses penyitaan dokumen pajak oleh aparat pajak dinilai berbeda dengan penyitaan sebelumnya. Menurut Yan, penyitaan sebelumnya dianggap melanggar prosedur hukum.
Karena itu, kata dia, kliennya menggugat melalui prapedailan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan menang. Saat ditanyakan apakah Aisan Agri sekarang bisa menerima proses penyitaan oleh aparat pajak? Yan Apul setuju. "Bisa menerima," kata Yan Apul.
Kemungkinan Asian Agri akan menggugat lagi? Yan Apul menjawab, "Tidak.. Buat apa capek-capek menggugat," ujarnya. Hari ini berlangsung penyitaan ulang dokumen pajak Asian Agri yang diduga berisi bukti-bukti penggelapan pajak perusahaan ini senilai Rp 1,3 triliun.
Dokumen yang dibawa aparat pajak dengan tujuh truk itu, sekitar pukul 09.00 tiba di Jalan Teluk Betung Nomor 3 Jakarta, Kantor Asian Agri Grup. Dari 866 kardus dokumen, Asian Agri minta empat kardus yang dibuka untuk diverifikasi keasliannya.
Menurut Kepala Kantor Aisan Agri Jakarta, Gunadi Wongso, perusahaannya terus mengikuti prosedur hukum. Perusahaannya tetap berkeinginan menyelesaikan kasis dugaan penggelapan pajak itu secara perdata. "Dengan membayar denda seuai aturan," ujar Gunadi di kantronya, Selasa (16/9)
Setriyasa