TEMPO Interaktif, Jakarta: Farok, anak kedua Haji Syaikhon, mulai hari ini statusnya sebagai tahanan Polres Kota Pasuruan, Jawa Timur. Ia dianggap bertanggung jawab atas insiden tebar sedekah yang mengakibatkan 21 orang tewas dan belasan lainya luka-luka. "Ia sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," kata juru bicara Markas Besar Kepolisian RI, Inspektur Jenderal Abubakar Nataprawira, Selasa (16/9).
Menurut Abubakar, Farok adalah yang memegang kendali pembagian harta orangtuanya kepada warga. Adapun Haji Syaikhon, statusnya sebagai saksi. Peran Haji Syaikhon sebatas penyedia uang dan rumah yang menjadi tempat pembagian uang Rp 30 ribu per orang.
Peristiwa di Gang Pepaya, Jalan Dr Wahidin Sudirohusodo, Kota Pasuruan kemarin itu, sungguh memilukan. Korban tewas semuanya wanita yang usinya antara 45-64 tahun. Mereka terinjak-injak saat berdesakan berebut uang sedekah dari Haji Syaikhon.
Abubakar menjelaskan, jumlah saksi yang dimintai keterangan 18 orang. Sebanyak 13 orang di antaranya keluarga dekat Haji Syaikhon, seperti istri dan anak-anaknya. Sisanya warga sekitar yang ikut antre mencari sedekah.
Farok, kata dia, dikenai pasal yang menyebabkan orang lain meninggal. "Ancaman hukumannya lima tahun penjara," katanya. Polisi masih memeriksa sejumlah saksi, termasuk beberapa dokter Rumah Sakit Umum Daerah Soedarsono Pasuruan.
Dessy Pakpahan