TEMPO Interaktif, Jakarta: Kejaksaan Agung menyatakan hukuman terpidana kasus pembalakan liar di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, Adelin Lis berpotensi bertambah lima tahun. Sebab, Adelin tak menunjukkan itikad baik mau membayar uang pengganti. "Kalau dalam satu bulan uang penggantinya tak dibayar, hukumannya bertambah,” kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Marwan Effendy, Senin (15/9).
Menurut Marwan, aset Adelin hingga saat ini masih dilacak. Aet bos PT Keang Nam Development Indonesia yang berhasil dinventarisasi tidak cukup untuk membayar uang pengganti. “Tapi barang bukti yang dirampas tetap akan dilelang,” katanya.
Kejaksaan Negeri Medan telah melakukan pemanggilan kedua bagi Adelin. Pemanggilan itu guna menyerahkan salinan putusan Mahkamah Agung. Apabila setelah tiga kali dipanggil Adelin tidak datang, kata Marwan, asetnya langsung disita.
Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara untuk Adelin yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus perambahan hutan. Adelin juga wajib membayar denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. Hukuman ini ditambah dengan kewajiban membayar uang pengganti Rp 119,8 miliar dan US$ 2,938 juta subsider lima tahun penjara.
Sejak divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Medan pada 5 November 2007, Adelin kabur tak diketahui rimbanya. Polisi menyatakan Adelin diduga melakukan tindak pidana pencucian uang.
Anton Septian