Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Persidangan Vincent Bisa Digelar di Jakarta

image-gnews
Iklan

TEMPO Interaktif, Jakarta: Pakar hukum pidana dari Univesitas Indonesia, Rudy Satrio menyatakan, persidangan kasus pemalsuan dokumen paspor dengan tersangka  Vincentius Amin Sutanto tidak harus  digelar di Potianak, Kalimantan Barat.

Menurut Rudi, persidangan Vincent bisa dilakukan di Jakarta. "Ada  ketentuannya dalam hukum acara pidana, bahwa persidangan bisa dilakukan tidak di tempat terdakwa melakukan pidananya (locus delicti)," ujar Rudi Satryo saat dihubungi melalui telepon genggamnya, Sabtu (13/9).

Salah satu pertimbangannya, kata  Rudi, keberadaan Vincent dan beberapa saksi di Jakarta. Ia menyatakan bahwa saksi kasus pemalsuan paspor itu bisa diwakili instansi imigrasi yang ada di Jakarta. "Artinya bisa diwakili oleh instansi imigrasi," kata  Rudy.

Rudy menjelaskan, pada dasarnya persidangan harus dilakukan di tempat terdakwa melakukan tindak pidana. Saat itu, penempatan terdakwa harus berada dalam wilayah, di mana persidangan akan dilakukan. Tapi dalam kasus Vincent ini terdakwa dan para saksi lebih banyak di Jakarta.
"Sehingga persidangan bisa memenuhi kaidah cepat,mudah dan sederhana," ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Vincent, terpidana 11 tahun perkara pencucian uang sekaligus saksi kunci dugaan penggelapan pajak Rp 1,3 triliun oleh Asian Agri Grup, Kamis lalu diboyong ke Pontianak, Kalimantan Barat. Ia hendak dihadapkan ke pengadilan dalam perkara pemalsuan dikumen paspor. Namun, setiba di Pontianak Vincent dibawa balik lagi ke Jakarta oleh aparat yang mengawalnya. Penyebabnya, karena jadwal sidang di Pontianak beum jelas.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Andu Matalatta, mengatakan Vincent baru akan dipinjamkan  ke Kalimantan Barat apabila jadwal sidang sudah jelas, baik hari maupun tanggalnya. Vincent yang semula dipenjara di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat,kini dipindak ke Lembaga Pemasyarakatan  Cipinang.

Cheta Nilawaty

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Inilah 4 Kasus Besar yang Terbongkar karena Bantuan Justice Collaborator

11 Agustus 2022

Terdakwa kasus korupsi e-KTP Setya Novanto mendengarkan kesaksian dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, 5 Februari 2018. Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan tiga orang saksi salah satunya Dedi Priyono yang merupakan kakak terpidana korupsi pengadaan e-KTP, Andi Narogong. TEMPO/Imam Sukamto
Inilah 4 Kasus Besar yang Terbongkar karena Bantuan Justice Collaborator

Berikut beberapa kasus besar yang pernah berhasil dibongkar karena bantuan justice collaborator.


Asian Agri Dorong Kemitraan Petani Sawit hingga 2020  

2 Desember 2015

ANTARA/Saptono
Asian Agri Dorong Kemitraan Petani Sawit hingga 2020  

Asian Agri berencana meningkatkan program pembinaan petani swadaya hingga 60.000 hektare melalui skema kemitraan dengan petani swadaya.


Banding Anak Usaha Asian Agri Kembali Ditolak  

28 Maret 2015

TEMPO/ Ramdani
Banding Anak Usaha Asian Agri Kembali Ditolak  

'Kami dianggap sudah menetapkan Surat Ketetapan Pajak sesuai putusan Mahkamah Agung.'


Lagi, Pengadilan Pajak Tolak Banding Anak Usaha Asian Agri

18 Februari 2015

TEMPO/ Ramdani
Lagi, Pengadilan Pajak Tolak Banding Anak Usaha Asian Agri

Penolakan banding diputuskan dengan jalan musyawarah karena adanya perbedaan pendapat dari salah satu hakim anggota.


Banding Ditolak, Grup Asian Agri Harus Setor Pajak  

5 November 2014

TEMPO/ Ramdani
Banding Ditolak, Grup Asian Agri Harus Setor Pajak  

Dua anak usaha Asian Agri harus menyetor pajak sebesar Rp 15,8 miliar dan Rp 60 miliar.


Kasus Asian Agri, Presiden Harus Panggil Kejagung

17 Maret 2014

Suwir Laut. TEMPO/Amston Probel
Kasus Asian Agri, Presiden Harus Panggil Kejagung

Penghentian penyidikan delapan tersangka pengemplangan pajak
Asian Agri tak sesuai dengan amanat yang disampaikan SBY.


Jaksa Titipkan Bilyet Giro Asian Agri ke Bank Ini

1 Februari 2014

TEMPO/ Ramdani
Jaksa Titipkan Bilyet Giro Asian Agri ke Bank Ini

Bank tidak dapat memindahtangankan atau mencairkan bilyet giro ini tanpa persetujuan, sepengetahuan, dan permintaan Kejaksaan Agung.


Yusril Tegaskan Suwir Laut Tak Wakili Asian Agri  

31 Januari 2014

Suwir Laut. TEMPO/Amston Probel
Yusril Tegaskan Suwir Laut Tak Wakili Asian Agri  

"Dia kan dipidanakan sebagai pribadi perorangan"


Asian Agri Susun Strategi Ajukan Pengajuan Kembali  

31 Januari 2014

TEMPO/ Imam Yunni
Asian Agri Susun Strategi Ajukan Pengajuan Kembali  

Asian Agri menyebut, "Bayar saja dulu, nanti kami tempuh jalur hukum"


Asian Agri Cari Pinjaman untuk Lunasi Utang Pajak

31 Januari 2014

TEMPO/ Ramdani
Asian Agri Cari Pinjaman untuk Lunasi Utang Pajak

Asian Agri akan melihat semua potensi yang dimiliki untuk menyelesaikan perkara utang tersebut.