TEMPO Interaktif, Jakarta: Ketua Fraksi PDI Perjuangan Dewan Perwakilan Rakyat, Thahjo Kumolo, mengatakan pembentukkan pengadilan ad hoc kasus Talangsari menunggu penyelidikan Kejaksaan Agung. "Setelah seluruh proses penyelidikan Komnas HAM dan Kejaksaan Agung clear," katanya, Sabtu (13/09).
Dewan, kata Tjahjo, harus menaati keputusan Mahkamah Konstitusi tentang dugaan pelanggaran hak asasi manusia. Keputusan tersebut menyebutkan DPR hanya bisa merekomendasikan pembentukkan pengadilan pelanggaran hak asasi setelah Kejaksaan menetapkan lokasi dan waktu terjadinya pidana. "Setelah itu baru merekomendasikan supaya Presiden menerbitkan surat keputusan," ujar Tjahjo.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia telah memiliki berkas dan bukti terjadinya pelanggaran hak asasi manusia dalam tragedi Talangsari. Namun, berkas tersebut tak bisa ditindaklanjuti Kejaksaan Agung karena belum ada pengadilan pelanggaran HAM. Sesuai Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM, pengadilan HAM dibentuk atas usulan DPR.
Tragedi Talangsari pada 7 Februari 1989 bermula dari serbuan tentara terhadap kelompok pengajian di Dusun Cihideung, Lampung Timur. Jemaah pengajian yang dipimpin Anwar Warsidi dianggap merongrong kebiwaan pemerintah karena sering mengkritik kebijakan Soeharto. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia mencatat serbuan tentara tersebut menimbulkan korban 534 orang dengan rincian, 130 orang tewas, 77 orang diusir paksa, 53 orang dirampas kemerdekaannya, 45 orang disiksa, dan 229 orang dianiaya.
Dwi Riyanto Agustiar