TEMPO Interaktif, Jakarta: Indonesian Corruption Watch mengkritisi proses pembahasan Rancangan Undang-Undang Mahkamah Agung. "Prosesnya terkesan ditutup-tutupi dan lebih diprioritaskan daripada RUU Komisi Yudisial dan RUU Mahkamah Konstitusi," kata Koordinator ICW Emmerson Junto usai aksi di depan gedung Mahkamah Agung hari ini.
Senin depan, Komisi III DPR akan membentuk panitia kerja khusus yang membahas RUU MA. Proses pembahasan ini dijadwalkan selesai sebelum 24 Oktober. "Kami khawatir cepatnya pembahasan ini disebabkan ada keberpihakan dari Komisi III," kata Emmerson.
ICW juga menolak perpanjangan usia pensiun hakim agung hingga 70 tahun. Perubahan itu dinilai akan memutus regenerasi sehingga pembaruan di tubuh MA sulit terjadi. "Para hakim ini juga belum layak diperpanjang masa kerjanya," ucapnya.
Kekurangan hakim agung yang kerap dijadikan alasan oleh MA dibantah ICW. "Kalau kurang orang, lakukan seleksi baru," kata dia.
Usia 70 tahun dinilai tidak produktif untuk menyelesaikan perkara di MA. "Mungkin perpanjangan ini dilakukan dalam upaya memperpanjang masa jabatan Bagir Manan yang akan pensiun November mendatang," kata dia.
ICW menggelar protes dengan aksi teatrikal di depan gedung MA. Tiga orang peneliti ICW bersalin rupa menjadi tiga orang tua berambut putih, dua di antaranya menggunakan kursi roda. Mereka juga menggelar spanduk bertuliskan "Mahkamah Agung Bukan Panti Jompo".
Famega Syavira