"Mereka terjaring selama bulan puasa ini," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Balikpapan, Supriyadi, Selasa (9/9), di Balikpapan.
Menurut Supriyadi, pekerja seks yang tertangkap dikenakan denda sebesar Rp 75 ribu serta direhabilitas di Kantor Pemberdayaan Masyarakat Setempat. Sementara itu, panti pijat yang terjaring akan diserahkan ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil untuk dilakukan penuntutan.
"Terserah mereka untuk menuntut panti pijat. Apakah musti dicabut izinnya," ungkap Supriyadi.
Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, telah mengumumkan penutupan seluruh tempat hiburan malam (THM) selama pelaksanaan bulan suci Ramadhan. Penutupan tersebut didasarkan pada Surat Edaran Walikota Balikpapan Tentang Larangan Aktivitas Pada Bulan Puasa dan Keputusan Walikota Balikpapan Nomor 188.45-268/2008. Jika tetap membuka tempat hiburan malam, maka mereka akan dijerat dengan ketentuan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Ketertiban.
Supriyanto mengatakan, pengusaha tempat hiburan malam di Balikpapan yang masih kedapatan beraktivitas pada saat bulan Ramadan, ijin usahanya dapat dicabut. Lokasi usahanya juga dapat ditutup paksa oleh pihak aparat.
Meski selama bulan puasa tempat hiburan malam ditutup, Walikota Balikpapan, Imdaad Hamid, menegaskan bahwa para pengusahanya tetap diwajibkan untuk membayar hak karyawan serta pemberian tunjangan hari raya.
"Selama setahun sebelumnya mereka sudah mempersiapkan hal itu. Semua itu sudah tercantum dalam perizinan tempat hiburan malam," ujar Imdaad.
SG Wibisono