TEMPO Interaktif, Jakarta: Kejaksaan Agung mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi mengambil alih kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia. "Apabila ada bukti baru, ya, silakan," kata Jaksa Agung Hendarman Supandji dalam Rapat Kerja Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat dengan Kejaksaan Agung, Senin (8/9).
Hendarman mengajak Komisi Antikorupsi bertemu untuk membicarakan masalah itu. "Saya mengajak KPK berdiskusi," ujarnya. Kejaksaan, lanjut dia, bersedia membantu dalam menemukan bukti baru.
Dia lantas menjelaskan, bukti baru itu adalah adanya suap dalam penilaian aset obligor. Hendarman berkukuh kasus suap jaksa Urip Tri Gunawan bukan merupakan suap untuk menghentikan penyelidikan. "Keputusan untuk menghentikan penyelidkan bukan ditentukan oleh Urip, tapi oleh tim," ujarnya.
Urip Tri Gunawan dihukum 20 tahun penjkara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi . Ia terbukti mendapat suap dari Artalyta Suryani senilai Rp 6 miliar. Artalyta adalah orang kepercayaan Sjamsul Nursalim, penunggak BLBI. Majelis halim menyimpulkan, jaksa Urip bersalah karena melindungi Sjamsul dari jeratan hukum.
Kasus ini sekaligus membongkar borok petinggi Kejaksaan Agung yang bermain-main dalam kasus BLBI. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kemas Yahya Rahman.
Anton Septian