TEMPO Interaktif, Jakarta: Komisi Pemilihan Umum akan berkonsultasi soal penindai yang akan dipakai dalam Pemilu 2009. "Konsultasikan itu pada papat dengar pendapat pada 15 mendatang," kata Ketua KPU, Abdul Hafiz Anshary, Senin (8/9).
Menurut Hafiz, tanda yang akan digunakan adalah tanda contreng, bukan dicoblos sebagai selama ini dipakai. Tanda ini akan disosialisasikan oleh Komisi. Untuk penghitungan suara sah, Komisi membolehkan penggunaan tanda lain. Misalnya, tanda lingkaran atau tanda silang.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota Legislatif menyatakan pemilihan dilakukan dengan memberi tanda pada kertas suara. Ketentuan ini berbeda dengan Pemilihan 2004 yang menggunakan sistem mencoblos.
Komisi, kata Hafiz, sebenarnya tak harus mengkonsultasikan tanda yang akan digunakan ke DPR. Tapi, konsultasi ini sekaligus berkaitan dengan desain surat suara yang akan digunakan dalam pemilihan.
Pramono