TEMPO Interaktif, Jakarta: Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Andi Nur Pati mengatakan, peraturan tentang tata cara pemberian suara akan selesai September ini. "Termasuk pemberian suara dengan cara mencontreng," katanya saat dihubungi Tempo, Sabtu (06/09).
Pembahasan mengenai tata cara pemberian suara dengan cara dicontreng muncul dalam rapat konsultasi antara Komisi Pemilihan Umum, Departemen Dalam Negeri, dan Komisi Pemerintahan DPR, serta Badan Pengawas Pemilu siang tadi.
Rapat belum menyepakati alat yang akan digunakan untuk mencontreng kertas suara. "Ada tiga pilihan, pulpen, stabilo, dan ballpoint," kata Andi. Komisi Pemilihan Umum masih akan mengkonsultasikan masalah ini ke Dewan Perwakilan Rakyat.
Pemberitan suara dengan cara mencontreng, kata Andi, telah sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Legislatif. Dalam undang-undang tersebut, kata Andi, disebutkan alat pemberi suara adalah alat tulis. "Jadi bukan mencoblos," katanya.
Pemberian suara dengan cara mencontreng akan dimasukkan dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang teknis pemberian suara. Adapun format kertas suara belum dirumuskan. "Kami akan berkoordinasi dengan DPR sebelum menentukan format kertas suara," katanya.
Dwi Riyanto Agustiar