Direktur Direktorat Reskrim Polda Sumut, Komisaris Besar Wawan Irawan menyebutkan, keduanya ditangkap saat menerima uang Rp 50 juta sebagai uang muka dari jumlah keseluruhan permintaan kedua tersangka.
Syamsul dan Subur dibekuk di salah satu kamar Hotel Tiara Medan, Selasa (2/9). Mereka mengaku sebagai oknum KPK, dan dapat membantu Monang Sitorus agar tidak ditangkap KPK dalam perkara dugaan korupsi. “Keduanya mengaku dapat membantu kepala daerah itu agar tidak ditangkap KPK. Kasusnya dugaan korupsi APBD,” kata Wawan saat dikonfirmasi Tempo melalui sambungan per telepon. Kedua tersangka, kata Wawan, dikenakan tindak kejahatan pemeraasan dan pemalsuan identitas.
Informasi lain yang diperoleh Tempo, salah satu tersangka yang dibekuk polisi, disebut sebagai pengurus Dewan Pengurus Pusat Partai Demokrat. “Ya, memang ada pengurus bernama itu. Tapi dia bukan pengurus harian, memang pengurus di DPP,” kata Wakil Sekretaris Dewan Pengurus Daerah Partai Demokrat Sumatera Utara, Bangun Tampubolon. Ia mengaku belum mengetahui dan mendapatkan informasi soal penangkapan lelaki berinisial SS itu. “Terakhir ke Medan, satu bulan lalu saat rapat Korwil,” kata Bangun yang dikonfirmasi melalui telepon.
Soal dugaan pemerasan tersebut, Bupati Tobasa Monang Sitorus tidak memberikan komentar. Telpon dan pesan singkat yang disampaikan Tempo tidak berbalas.
Monang Sitorus pada 2006 sempat tersandung kasus dugaan korupsi penggunaan dana Kas Daerah senilai Rp 3 miliar. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mengaku sudah menerima SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyelidikan) oleh Polda Sumut.
Soetana Monang Hasibuan