TEMPO Interaktif, Mataram: Dua pegawai Merpati Nusantara Airlines ditahan Kejaksaan Negeri Mataram, Rabu (27/8) siang ini. Mereka, Accounting Manager Aswari H.K. dan kasir Nuri Wahyuningsih, diduga korupsi penjualan tiket Rp 2,7 miliar. Itu mereka lakukan selama empat tahun, mulai 2004-2007.
Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Mataram, Bambang Sutrisna, mereka diusut sejak April 2008. Hasilnya, keterlibatan mereka cukup kuat dalam kasus dugaan korupsi. ''Keduanya ditahan agar tidak menghilangkan barang bukti dan melarikan diri,'' ujar Bambang kepada Tempo.
Modus korupsi, manajer maupun kasis seharusnya menyetorkan uang hasil penjualan tiket selama 24 jam, tapi tidak semua uang disetorkan. "Sebagian ada yang disembunyikan," kata Bambang. Selain mereka berdua, kejaksaan sudah menetapkan 19 orang sebagai calon saksi dalam penuntutannya. Untuk pembuktian tindakan korupsi mereka, kejaksaan punya barang bukti berupa 36 kardus dokumen.
Supriyanto Khafid