TEMPO Interaktif, Jakarta: Polisi akan menindak organisasi kemasyarakatan yang merazia tempat hiburan selama bulan Ramadan. Sanksi pidana disiapkan untuk pelaku razia yang tertangkap. "Tidak boleh masyarakat melakukan sweeping dengan pengrusakan," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Markas Besar Kepolisian RI, Inspektur Jenderal Abubakar Nataprawira, Jumat (22/8).
Abubakar mengatakan hal ini sebagai antisipasi masyarakat yang menggunakan dasar agama tertentu untuk merusak tempat-tempat hiburan. Padahal tak semua tempat hiburan dilarang beroperasi selama bulan suci umat Islam tersebut. "Ada tempat-tempat yang memang punya izin untuk beroperasi," kata dia.
Gerakan Pemuda Ansor Kabupaten Malang, Jawa Timur, mengancam menutup tempat hiburan, panti pijat, dan lokalisasi pelacura yang tetap beroperasi di bulan Ramadan.
“Ramadan itu bulan suci. Lebih baik mereka tutup saja. Kalau tidak, jangan salahkan kami dan Banser (Barisan Serbaguna) mendatangi semua tempat usaha mereka,” uajr Nur Chomari, Ketua Gerakan Pemuda Ansor Kabupaten Malang, Jumat (22/8).
Nur memprotes peraturan bupati: tempat hiburan, panti pijat, dan lokalisasi hanya tutup dua jam, mulai pukul 21.00- 23.00. “Kami minta semuanya ditutup seterusnya. Siapa yang berani menjamin mereka akan mematuhi peraturan bupati itu,” tnya Nur.
Kecuali, Abubakar menjelaskan, tempat hiburan tersebut tdak memiliki izin. Menurut Abubakar, kebijakan operasional hiburan diatur pemerintah daerah. "Semuanya mengikuti ketentuan daerah masing-masing," katanya.
Desy Pakpahan