TEMPO Interaktif, Jakarta: Sebanyak 61 ribu narapidana di seluruh Indonesia hari ini mendapat korting hukuman. Mereka tersebar di 425 lembaga pemasyarakatan. "Jumlah remisi yang diterima beragam tergantung masa tahanan yang telah dijalani," kata M. Akbar, juru bicara Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia kepada Tempo, Minggu (17/8).
Menurut Akbar, paling sedikit jumlah potongan masa tahanan satu bulan. Pengumuman remisi ini dilakukan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Andi Mattalata, di penjara Cipinang, Jakarta, siang ini. "Mereka yang mendapat remisi setelah menjalani sepertiga masa tahanan," Akbar menambahkan.
Fery Firmansyah