Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

SOS Sektor Ketenagalistrikan

image-gnews
Iklan
Sektor ketenagalistrikan yang begitu vital dan strategis tampaknya justru menjadi anak tiri di negeri ini. Berbagai kebijakan yang digulirkan pemerintah, selain tidak kondusif untuk mengembangkan ketenagalistrikan secara sehat, bahkan, dalam banyak hal, justru bersifat destruktif terhadap sektor ketenagalistrikan itu sendiri. Akibatnya, secara perlahan tapi meyakinkan, kinerja sektor ketenagalistrikan di Indonesia terus tergerogoti. Kini, ketika Jakarta--yang notabene simbol Indonesia--harus bergelap ria, adalah pertanda drama "kematian" sektor ketenagalistrikan begitu dekat dan kentara. Siapa lagi yang dirugikan kalau bukan konsumen listrik dan masyarakat Indonesia yang belum terlistriki.Potret jebloknya layanan PT PLN selaku penyedia tunggal ketenagalistrikan di Indonesia sejatinya bukan kisah baru. Semenjak 1997 hingga sekarang, jika ditakar via data Bidang Pengaduan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), kasus pengaduan ketenagalistrikan selalu bertengger pada posisi the big five. Klimaksnya, pada 2004-2005, YLKI "kebanjiran" pengaduan, yaitu mencapai 5.893 pengaduan dari 10 area pelayanan PLN di Indonesia, mulai Banten, Palu, Palembang, Bandung, Malang, Semarang, Yogyakarta, Jakarta, Semarang, Bali, hingga Pontianak.Dari 5.893 pengaduan itu, yang paling dominan adalah mengenai kualitas produk (seperti gangguan pemadaman dan aliran listrik tidak stabil) sebanyak 1.962 kasus (33,29 persen); pengelolaan sumber daya manusia (misalnya petugas kurang simpatik) sebanyak 1.344 kasus (22,81 persen); proses bisnis (misalnya permintaan sambung baru, tambah/turun daya, P2TL) sebanyak 893 kasus (15,15 persen); tarif dasar listrik yang dirasa berat sebanyak 738 kasus (12,55 persen); penerangan jalan umum sebanyak 499 kasus (8,47 persen); serta sarana dan prasarana (misalnya tiang listrik miring, payment point berjubel) sebanyak 442 kasus (7,50 persen).Pada tataran normatif, berbagai kasus pengaduan, terutama masalah pemadaman yang kini menjadi hantu baru bagi konsumen listrik, merupakan bentuk pelanggaran hak-hak publik, yang tidak hanya dilakukan oleh PT PLN sebagai operator, tapi juga pemerintah sebagai regulator. Bentuk pelanggaran hak itu bisa diteropong dari berbagai perspektif regulasi yang melingkupinya, seperti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), UU Nomor 15 Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan, Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 104 Tahun 2004 tentang Harga Jual Tenaga Listrik yang disediakan PT PLN, maupun SK Direktur Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi (Dirjen LPE) Nomor 114 Tahun 2003 tentang Tingkat Mutu Layanan yang harus dideklarasikan oleh PLN. Pasal 4 UUPK menyebutkan bahwa konsumen berhak mendapatkan kenyamanan, keamanan, dan keselamatan saat menggunakan suatu produk barang dan/atau jasa.Jelas, pemadaman listrik secara sepihak sangat mengganggu aspek kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen listrik. UU Ketenagalistrikan juga mengamanatkan bahwa PT PLN wajib memasok energi listrik kepada konsumen secara terus-menerus, berkesinambungan, dengan kualitas yang baik. Keppres Nomor 104 Tahun 2004 relevan dengan kenaikan tarif dasar listrik pada 2003, mewajibkan PT PLN meningkatkan layanan kepada konsumen. Bahkan, lebih teknis lagi, menurut SK Dirjen LPE Nomor 114/2003 tentang Tingkat Mutu Layanan, jika PLN melanggar tingkat mutu layanan yang ditetapkan--salah satunya tentang lamanya pemadaman, PLN wajib memberikan kompensasi 10 persen dari biaya beban/abonemen, kepada konsumen. Memang, nilai kompensasi ini secara empiris jelas tidak sebanding dengan tingkat kerugian yang dialami konsumen, apalagi bagi kalangan bisnis dan industri.Berpijak pada fakta empiris jebloknya kinerja PT PLN dalam melayani konsumen plus berbagai aspek normatif yang dilanggar, seharusnya fokus perbaikan layanan PLN terletak pada tiga hal, yaitu kualitas produk, proses bisnis, dan pengelolaan sumber daya manusia. Perbaikan pada aspek proses bisnis nyaris tidak memerlukan banyak biaya. Untuk mewujudkan hal ini, manajemen PT PLN "cukup" menekan tingginya praktek percaloan antara oknum petugas PT PLN dan perusahaan instalasi, yang acap mencekik leher konsumen saat melakukan "sambung baru". Perbaikan pada aspek pengelolaan sumber daya manusia juga tidak banyak membutuhkan biaya, karena fokus masalah yang harus diperbaiki adalah seputar petugas front office yang kurang simpatik, uang kembalian kurang, atau lambatnya penanganan pengaduan.Namun, di sisi lain, perbaikan pada aspek kualitas produk membutuhkan gelontoran biaya yang tak terkira banyaknya. Bahkan, secara faktual, manajemen PLN pun tidak akan mampu menyelesaikan permasalahan ini tanpa adanya intervensi dari pemerintah. Sebab, untuk melakukan perbaikan pada sisi kualitas produk, harus ada review kebijakan dari semua lini, baik dari sisi hulu maupun sisi hilir. Dari sisi hulu terkait dengan kebijakan energi primer, sedangkan dari sisi hilir terkait dengan kebijakan penarifan.Dari sisi hulu, permasalahan yang paling krusial adalah sektor pembangkitan, yaitu minimnya pembangunan pembangkit baru dan tersendatnya pasokan energi primer terhadap mesin pembangkit PLN, khususnya yang berbasis gas dan batu bara. Masalah pasokan energi primer ini jelas bukan ranah PLN, bahkan faktanya, sebagai pengguna, PLN sering menjadi "pesakitan" (dirugikan). Pertumbuhan pembangunan pembangkit baru tidak sebanding dengan pertumbuhan permintaan ketenagalistrikan. Bagaimana tidak akan terjadi krisis jika permintaan energi listrik tumbuh sembilan persen per tahun, sedangkan pembangunan pembangkit baru hanya satu persen per tahun.Jadi, untuk mengatasi krisis listrik yang saat ini terjadi (dan konon hingga 2009), ya, tidak ada jalan selain menambah atau mempercepat pembangunan pembangkit baru. Tanpa itu, percepatan rasio elektrifikasi hingga mencapai 100 persen pada saat bangsa Indonesia berusia 100 tahun ("Visi 75-100") seperti yang dicanangkan PLN hanya akan menjadi mimpi di siang bolong. Selain itu, yang tidak boleh dilupakan adalah pemerintah harus mengutamakan pasokan energi primer untuk pembangkit PLN. Apalah artinya pemerintah mengekspor gas dan batu bara ke luar negeri jika pasokan di dalam negeri sendiri terseok-seok? Untuk mewujudkan hal ini, pemerintah harus berani merombak politik pengelolaan energi nasional plus melakukan renegosiasi (setidaknya moratorium) terhadap berbagai kontrak perjanjian dagang di bidang energi dengan mitra asing yang terbukti sangat merugikan kepentingan nasional.Kebijakan penarifan yang saat ini ada pun harus dibongkar ulang. Kebijakan penarifan saat ini sejatinya sangat tidak berpihak pada pengembangan ketenagalistrikan. Sebab, antara biaya pokok penyediaan (biaya produksi) per kilowatt jam (kWh) dan harga penjualan ke konsumen akhir sangat jomplang. Lihat saja, biaya pokok penyediaan rata-rata Rp 1.900 per kWh, tapi PLN harus menjual kepada konsumen hanya berkisar Rp 600 per kWh. Jelas akan bangkrut!Ditambah lagi PLN harus membeli bahan bakar dengan harga pasar. Hukum ekonomi model apa pun pasti tidak membenarkan formulasi semacam ini. Bahkan, semenjak 2002, harga bahan bakar minyak telah dinaikkan bertubi-tubi, tapi kebijakan penarifan energi listrik nyaris tidak mengalami perubahan, kecuali pada 2003 saja, itu pun secara parsial. Tampaknya perubahan kebijakan penarifan energi listrik secara faktual tidak bisa ditawar-tawar lagi.Percepatan pembangunan pembangkit baru, mengutamakan pasokan energi primer untuk kebutuhan dalam negeri (untuk pembangkit PLN), plus perombakan kebijakan penarifan adalah langkah paling konkret untuk menyelamatkan sektor ketenagalistrikan yang saat ini sedang menanti ajalnya. Kebijakan harga bahan bakar minyak seharusnya satu paket dengan kebijakan penarifan sektor ketenagalistrikan. Sebaliknya, jika kondisi semacam ini terus dilanggengkan, sama artinya pemerintah (atau ada pihak lain) ingin melakukan penghancuran terhadap sektor ketenagalistrikan di Indonesia.Tulus Abadi, anggota Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pakar IPB Ungkap Dampak Nasi Beras Merah Campur dengan Putih

21 November 2023

Salah seorang pedagang menunjukan jenis beras sentra ramos di Pasar Tanah Merah Mutiara Gading Timur, Mustika Jaya, Bekasi, Jawa Barat, 19 Mei 2015. Beras yang berasal dari Karawang dengan merk sentra ramos diduga merupakan beras bercampur bahan sintetis. ANTARA FOTO
Pakar IPB Ungkap Dampak Nasi Beras Merah Campur dengan Putih

Mengonsumsi nasi atau beras merah saat ini dianggap menjadi sebuah solusi saat menjalani gaya hidup sehat.


Seragam Khusus Koruptor

13 Agustus 2008

Seragam Khusus Koruptor

Ide Komisi Pemberantasan Korupsi tentang seragam khusus dan memborgol koruptor baru-baru ini telah menjadi perbincangan hangat berbagai kalangan masyarakat.


Presiden Kaum Muda

1 Agustus 2008

Presiden Kaum Muda

Kini semakin banyak muncul calon presiden di republik ini. Rata-rata berusia di atas 40 tahun. Kalau menurut ukuran Komite Nasional Pemuda Indonesia, usia itu termasuk tua.


Membersihkan Korupsi Kejaksaan

2 Juli 2008

Membersihkan Korupsi Kejaksaan

Bukti rekaman antara Artalyta Suryani dan pejabat tinggi Kejaksaan Agung yang diperdengarkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sungguh memukul dan membuat kecewa seluruh jajaran korps Adhiyaksa.


Urgensi Hak Angket BBM

27 Juni 2008

Urgensi Hak Angket BBM

Sesuai dengan Pasal 20-A UUD 1945 ayat (1), Dewan Perwakilan Rakyat memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.


Meningkatkan Kedewasaan Bangsa

18 Juni 2008

Meningkatkan Kedewasaan Bangsa

Setelah sembilan tahun reformasi, adakah pers kita sudah lebih dewasa? Sebagai Ketua Umum Serikat Penerbit Suratkabar yang baru (menggantikan Bapak Jakob Oetama), saya harus banyak bertemu dengan tokoh pers dan keliling daerah se-Indonesia.


Mengkorupsi Bea dan Cukai

7 Juni 2008

Mengkorupsi Bea dan Cukai

Instansi Bea dan Cukai dalam beberapa hari ini telah menjadi sorotan publik yang luar biasa. Hal ini terjadi setelah Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan inspeksi mendadak di Kantor Pelayanan Utama Bea-Cukai Tanjung Priok, Jumat, 30 Mei 2008.


Menggali Jejak Kebangkitan

21 Mei 2008

Menggali Jejak Kebangkitan

Bagaimanakah kita harus memaknai seratus tahun kebangkitan nasional? Rasa-rasanya, bagi kebanyakan orang saat ini, sebuah perayaan sebagai bentuk parade sukacita bukanlah pilihan.


Gagalnya Manajemen Perparkiran

9 Mei 2008

Gagalnya Manajemen Perparkiran

Di tengah kegelisahan masyarakat atas melambungnya berbagai harga bahan kebutuhan pokok dan kenaikan harga bahan bakar minyak, Pemerintah DKI Jakarta justru menyeruak dengan kebijakan yang rada ganjil: menggembok mobil.


Penggeledahan Ruang Dewan

30 April 2008

Penggeledahan Ruang Dewan

Untuk kesekian kalinya, langkah hukum Komisi Pemberantasan Korupsi mendapat tentangan dari lembaga tinggi negara.