Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kalau Terbukti Ada Suap, Jaksa Perkara Adelin Bakal Dipecat

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Nusa Dua:Jaksa Agung Hendarman Supandji menegaskan, pihaknya tidak akan main-main dalam menindaklanjuti hasil eksaminasi atas dakwaan bagi bekas terdakwa pembalakan liar Adelin Lis. Bila terbukti adanya unsur suap, dia tidak akan segan-segan memecat jaksa yang terlibat. “Kalau terima duit, bisa membuat pondasi (dakwaannya-red) rontok,” ujarnya di sela-sela Pertemuan Jaksa Agung Internasional, Jum’at (23/11), di Nusa Dua, Bali. Namun, dia menyatakan proses eksaminasi masih ditindaklanjuti Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan dan baru minggu depan akan ada hasilnya. Dijelaskannya, eksaminasi bukan untuk menilai dakwaan tetapi melihat proses mulai perkara itu dterima kejaksaan. Kalau penyidikan dilakukan polisi, penyidik harus memberikan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan jaksa mengeluarkan surat P-16. Setelah itu, diserahkan berkas yang pertama dari polisi, di mana jaksa mengeluarkan surat P-18. Kemudian, dalam waktu dua minggu, dikeluarkan petunjuk jaksa atau dikenal P-19. “Itu diteliti semua, ada kesalahan nggak. Sampai akhirnya keluar berkas lengkap,” jelasnya. Proses itu, kata dia, menjadi dasar pondasi untuk membuat surat dakwaan. “Mungkin surat dakwaannya benar, tapi pondasinya yang salah. Pondasinya benar, bikin dakwaannya salah. Itu bisa terjadi. Nah, letak kesalahannya itu yang sedang kita teliti, di pondasinya atau bangunannya,” paparnya.“Bangunannya benar, tapi podansinya salah, ya bisa ambruk. Atau pondasinya kuat, bangunannya murahan, ambruk juga,” tambahnya. Mengenai kemungkinan adanya tindakan jaksa mengubah dakwaan, menurut dia, kejaksaan tidak mungkin melakukannya setelah dua rekan Adelin Lis sebelumnya diputus bebas. Sebab, pada waktu kasus Adelin disidangkan, berkas sudah berstatus P-21 (selesai) semua dan hanya urutan persidangannya yang berbeda. Jaksa Agung mengakui, kasus Adelin merupakan bukti dari kecenderungan lemahnya dakwaan yang dibuat jaksa. Dia menegaskan, hasil eksaminasi nantinya harus disampaikan ke masyarakat. “Saya akan transparan, karena ini sudah menjadi opini publik. Yang salah kita tindak,” tegasnya. Rofiqi Hasan
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Diduga Terlibat Pembalakan Liar Amazon, Menteri Lingkungan Hidup Brasil Mundur

24 Juni 2021

Petugas pemadam kebakaran, Brazilian Institute for the Environment and Renewable Natural Resources (IBAMA) berupaya memadamkan api dalam kebakaran hutam Amazon di Apui, Negara Bagian Amazonas, Brasil, 11 Agustus 2020 REUTERS/Ueslei Marcelino
Diduga Terlibat Pembalakan Liar Amazon, Menteri Lingkungan Hidup Brasil Mundur

Menteri Lingkungan Hidup Brasil memutuskan untuk mundur dari jabatannya menyusul digelarnya investigasi keterlibatan di kasus pembalakan liar Amazon


Kerugian Akibat Kayu Haram Capai Rp 300 Triliun  

5 Maret 2013

Kayu ilegal. TEMPO/Ishomuddin
Kerugian Akibat Kayu Haram Capai Rp 300 Triliun  

Peredaran kayu ilegal mengancam kehidupan masyarakat di sekitar

hutan.


Uni Eropa Aktifkan Larangan Impor Kayu Ilegal  

5 Maret 2013

TEMPO/Zulkarnain
Uni Eropa Aktifkan Larangan Impor Kayu Ilegal  

Para importir kayu di Eropa wajib memastikan kayu yang mereka

impor legal.


Ilegal Logging di Jatim Rugikan Negara Rp 29 M  

12 Februari 2013

Penebangan Liar/TEMPO/Jupernalis Samosir
Ilegal Logging di Jatim Rugikan Negara Rp 29 M  

Faktor ekonomi masyarakat jadi faktor utama penyebab pencurian kayu.


Bea dan Cukai Semarang Sita 14 Kontainer Kayu Ilegal

8 Januari 2013

Kayu ilegal. TEMPO/Ishomuddin
Bea dan Cukai Semarang Sita 14 Kontainer Kayu Ilegal

Para pelaku terancam denda Rp 5 miliar dan pidana paling lama 10 tahun penjara.


Pembalakan Liar di Jambi Tak Pernah Berhenti

21 Desember 2012

Hutan di provinsi Jambi, pulau Sumatera. ANTARA/Fanny Octavianus
Pembalakan Liar di Jambi Tak Pernah Berhenti

Kerugian negara puluhan miliar rupiah. Hal ini memimbulkan dampak sosial, banjir, tanah longsor, hingga sengketa tanah.


Dua Petugas Konservasi Disekap Perambah Hutan

19 Oktober 2012

Seorang polisi hutan lengkap dengan senjatanya melakukan patroli dan pengawasan rutin kondisi hutan di Taman Nasional Way Kambas, Lampung, Senin (25/6). ANTARA/M Agung Rajasa
Dua Petugas Konservasi Disekap Perambah Hutan

Perambah melakukan aksi balas dendam setelah 13 kawan mereka ditangkap oleh tim Satuan Polisi Hutan Balai Konservasi Sumber Daya Alam Jambi.


Cagar Alam Dibabat, Pohon Usia 150 Tahun Ditebang

24 Juli 2012

TEMPO/Zulkarnain
Cagar Alam Dibabat, Pohon Usia 150 Tahun Ditebang

Yang dibabat adalah kayu jenis Bengkirai dengan kualitas terbaik.


Cegah Pembalakan Liar, Polisi Hutan Dibekali Silat

19 Juli 2012

TEMPO/Zulkarnain
Cegah Pembalakan Liar, Polisi Hutan Dibekali Silat

Langkah ini dilakukan Perum Perhutani Unit II Jawa Timur yang bekerjasama dengan perguruan silat Persaudaraan Setia Hati.


Hutan Pendanaan Kerajaan Inggris Tinggal 70 Persen  

9 April 2012

Pangeran Charles mengunjungi Hutan Harapan di Jambi, (02/11). Kunjungan ini dalam rangka mengkampanyekan kesadaran akan lingkungan hidup. FOTO: AP Photo/Eka Tresnawan, Harapan Rainforest
Hutan Pendanaan Kerajaan Inggris Tinggal 70 Persen  

Memang benar hingga kini kawasan PT REKI sedikitnya 30 persen telah rusak akibat dirambah dan aksi pembalakan liar.