Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mantan Pejabat Bulog Sanggah Dakwaan Jaksa

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Mantan Kepala Pusat Jasa Logistik Perum Bulog, Tito Pranolo, yang dituntut jaksa tujuh tahun penjara dan denda Rp 200 juta, menyanggah dakwaan jaksa bahwa ia melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar aturan hukum.Sanggahan Tito, yang maju ke sidang berbaju batik dan mengenakan kacamata baca, disampaikan dalam sidang penyampaian Nota Pembelaan di depan Majelis Hakim yang dipimpin Wahjono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini."Kami menyanggah semua dakwaan, dan menyampaikan kebenaran yang akan menggugurkan tuduhan korupsi satu per satu," ujar Tito. Ia menyatakan ada tiga syarat yang bisa ia kemukakan tentang dakwaan jaksa.Yang pertama, jaksa penuntut umum M. Syafei mendakwa Tito terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus impor sapi dari Australia pada 2001. Jaksa pada 4 Oktober 2007 menyatakan ada 7 perbuatan melawan hukum yang dilakukan Tito. Antara lain, "Terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 2 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi," ujar Jaksa Penuntut Umum M Syafei dalam sidang yang lalu.Pada 25 Juli 2006, Mahkamah Konstitusi sudah memutuskan penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31/1999 bertentangan dengan UUD 45 dan karenanya tidak dapat digunakan untuk kasus korupsi.Pasal 2 ayat (1) yang dimaksud menyatakan: "Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar."Sedangkan penjelasan pasal 2 itu: "Yang dimaksud dengan secara melawan hukum dalam pasal ini mencakup perbuatan-perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana.Penjelasan Pasal 2 inilah yang kemudian digugat Masyarakat Hukum Indonesia ke Mahkamah Konstitusi. Mahkamah berpendapat, Penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU PTPK merupakan hal yang tidak sesuai dengan perlindungan dan jaminan kepastian hukum yang adil yang dimuat dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Dengan demikian harus dinyatakan bertentangan dengan UUD 45.Tito juga mengemukakan syarat kedua, terjadinya kerugian negara, yang menurutnya tidak terjadi. Uang muka impor sapi sebesar Rp 8,004 miliar dalam aktiva lancar Bulog, menurut Tito, tidak bisa dikategorikan sebagai kerugian negara. "Harus jelas dulu bukti konkret kerugian dan harus menunggu penyelesaian akhir. Berdasarkan laporan BPKP dan uraian saksi ahli, transaksi impor sapi belum dapat disebut sebagai kerugian negara," jelas Tito.Syarat ketiga korupsi, kata Tito, harus ada pihak yang menjadi kaya atau orang lain yang menjadi kaya. "Saya ingin meyakinkan diri sendiri, keluarga, sahabat, para sejawat, bahwa saya tidak melakukan korupsi. Paling tidak keluarga, istri, anak, sahabat, meyakini bahwa suami, ayah, serta sahabat mereka tidak melakukan korupsi," ujar Tito, yang sempat terisak ketika membaca kalimat itu.Tito sudah mengirim surat kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri rekening pribadinya, untuk meyakinkan bahwa ia tidak melakukan perbuatan korupsi. TH
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

32 hari lalu

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.


Bulog Sanksi Oknum Pekerja yang Permainkan Beras

28 Desember 2023

Bulog Sanksi Oknum Pekerja yang Permainkan Beras

Manajer Humas dan Kelembagaan Tomi Wijaya menegaskan, pihak-pihak yang terlibat dalam video oknum yang mempermainkan beras di gudang sudah diberikan sanksi.


Lelang Barang KPK Sitaan Hasil Gratifikasi, Begini Syarat dan Cara Mengikuti Lelangnya

18 Desember 2023

Peserta mengikuti acara lelang barang gratifikasi dan rampasan negara hasil kejahatan koruptor yang diselenggarakan oleh KPK bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dalam rangka peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2023, di Istora Senayan Gelora Bung Karno, Jakarta, Rabu, 13 Desember 2023.  TEMPO/Imam Sukamto
Lelang Barang KPK Sitaan Hasil Gratifikasi, Begini Syarat dan Cara Mengikuti Lelangnya

KPK menggelar lelang atas barang sitaan hasil gratifikasi dalam Hakordia 2023. Begini tata cara dan syarat mengikuti lelangnya.


Bulog: Bantuan Pangan Tahun Depan untuk 22 Juta KPM

15 Desember 2023

Buruh angkut melakukan bongkar muat beras di Gudang Bulog Cisaranten Kidul Sub Divre Bandung, Jawa Barat, Selasa 7 November 2023. Perum Bulog memastikan cadangan beras pemerintah yang dikuasai oleh Bulog aman hingga tahun 2024 dengan tambahan penugasan impor beras dari pemerintah sebanyak 1,5 juta ton. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Bulog: Bantuan Pangan Tahun Depan untuk 22 Juta KPM

Manager Humas dan Kelembagaan Bulog Tomi Wijaya menyebut jumlah keluarga penerima manfaat (KPM) bantuan pangan Bulog tahun depan bertambah 8 persen.


Momentum Hakordia, Ahli Hukum Nilai Kejagung Kurang Greget Tangani Kasus Korupsi

13 Desember 2023

Dari kiri, Akademisi hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, Peneliti Bidang Korupsi dan Politik Indonesia Corruption Watch (ICW), Almas Sjafrin, Kurnia Ramadhana dan Direktur Eksekutif Indonesia Budget Center (IBC), Roy Salam disela berdiskusi bertemakan KPK Dalam Ancaman: 60 Hari Pasca Penyerangan Novel Baswedan Hingga Angket DPR di Jakarta, 11 Juni 2017. ICW menilai bahwa pembentukan panitia Angket terkesan dipaksakan, cacat hukum dan berpotensi menimbulkan kerugian negara atas segala biaya yang dikeluarkan oleh proses penyelidikan. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Momentum Hakordia, Ahli Hukum Nilai Kejagung Kurang Greget Tangani Kasus Korupsi

Ahli Hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai kinerja Kejaksaan Agung (Kejagung) khususnya dalam pemberantasan korupsi kurang greget.


Momentum Hakordia, Pengamat Nilai Penanganan Kasus Korupsi oleh Polri Masih Mengecewakan

13 Desember 2023

Ilustrasi Polisi Indonesia. Getty Images
Momentum Hakordia, Pengamat Nilai Penanganan Kasus Korupsi oleh Polri Masih Mengecewakan

Herdiansyah Hamzah menulai kinerja Polri dalam pemberantasan korupsi yang masih mengecewakan publik jika dilihat secara kualitatif.


KPK Beri Skor 95,75 untuk Pencegahan Korupsi di DKI, Heru Budi: Kita Sudah di Zona Tertinggi

12 Desember 2023

Ilustrasi Balai Kota DKI Jakarta. TEMPO/Muhammad Hidayat
KPK Beri Skor 95,75 untuk Pencegahan Korupsi di DKI, Heru Budi: Kita Sudah di Zona Tertinggi

Ini tentang aplikasi yang dikembangkan oleh KPK untuk memantau capaian kinerja program pencegahan korupsi melalui perbaikan tata kelola pemerintahan.


KPK Sebut Firli Bahuri Diundang ke Hari Antikorupsi Sedunia, tapi Tak Hadir

12 Desember 2023

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi non aktif, Firli Bahuri sampai di Bareskrim Polri untuk diperiksa kedua kali setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo, Rabu, 6 Desember 2023. TEMPO/Desty Luthfiani.
KPK Sebut Firli Bahuri Diundang ke Hari Antikorupsi Sedunia, tapi Tak Hadir

KPK mengatakan telah mengundang semua insan KPK melalui email kantor, termasuk kepada Ketua nonaktif Firli Bahuri. Tapi Firli tak hadir.


Jokowi Minta RUU Perampasan Aset Segera Diselesaikan

12 Desember 2023

Presiden Joko Widodo saat melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara di Istana Negara, Jakarta, Senin 27 November 2023. Nawawi menggantikan Firli Bahuri yang diberhentikan sementara usai jadi tersangka kasus pemerasan. Nawawi adalah Wakil Ketua KPK yang telah menjabat sejak 2019. Kala itu, ia lolos menjadi pimpinan KPK setelah mengumpulkan 50 suara dalam voting yang digelar Komisi III DPR RI. TEMPO/Subekti.
Jokowi Minta RUU Perampasan Aset Segera Diselesaikan

Presiden Jokowi meminta DPR segera membahas dan menyelesaikan RUU Perampasan Aset. Mekanisme untuk pengembalian kerugian negara.


Jokowi Sebut Banyak Pejabat Ditangkap tapi Tak Hentikan Korupsi di Indonesia

12 Desember 2023

Presiden Joko Widodo saat meninjau progres pembangunan Bendungan Mbay di Kabupaten Nagekeo, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Selasa, 5 Desember 2023. Foto: Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden
Jokowi Sebut Banyak Pejabat Ditangkap tapi Tak Hentikan Korupsi di Indonesia

Presiden Jokowi mengatakan sudah terlalu banyak pejabat Indonesia yang ditangkap dan dipenjarakan karena korupsi.