Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Azmun Belum Terima Panggilan Resmi Sebagai Tersangka

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Riau: Bupati Pelalawan H. Tengku Azmun Jaafar belum menerima pangilan pemeriksaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah menetapkan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penerbitan Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) kepada lima perusahaan dan satu koperasi. “Sampai saat ini belum ada pemanggilan resmi sebagai tersangka dari KPK,” kata pengacara Azmun, M. Kapitra Ampera SH MH kepada Tempo, Senin (13/8). Kapitra juga mengaku tidak tahu jika kliennya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Azmun memang pernah dipanggil oleh KPK. “Tapi itu bukan untuk diperiksa, melainkan untuk dimintai keterangan mengenai dugaan korupsi dengan mengeluarkan izin IPK yang masih merupakan wewenangnya sebagai Bupati Pelalawan,” katanya. Kepala Humas Kabupaten Pelalawan H. Fahdy menyatakan juga tidak tahu pimpinannya sudah ditetapkan sebagai tersangka. “Kami tidak tahu menahu soal itu. Yang pasti saat ini Pak Bupati tetap beraktivitas seperti biasa. Masuk kantor setiap hari. Bahkan jadwal Pak Bupati sangat padat minggu-minggu ini,” katanya. Bobby Triadi
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KLHK Sita 55 Kontainer Berisi Kayu Ilegal di Pelabuhan Teluk Lamong

30 hari lalu

Ilustrasi Kayu ilegal atau Illegal Logging. Kredit: Komunika Online
KLHK Sita 55 Kontainer Berisi Kayu Ilegal di Pelabuhan Teluk Lamong

Sebanyak 767 meter kubik kayu ilegal dilindungi merupakan jenis ulin, meranti, bengkirai, dan rimba campuran. Datang dari Kalimantan Timur.


KLHK Jerat Dua Tersangka Tambang Ilegal Batu Bara di Kawasan Penyangga IKN Nusantara

43 hari lalu

Ilustrasi ekskavator beroperasi di tambang batu bara. REUTERS/Alan Freed
KLHK Jerat Dua Tersangka Tambang Ilegal Batu Bara di Kawasan Penyangga IKN Nusantara

KLHK menetapkan dua operator excavator sebagai tersangka tambang ilegal batu bara di Tahura Bukit Soeharto, kawasan penyangga IKN Nusantara.


Rimbawan Muda: Debat Cawapres Gagal Elaborasi Partisipasi Masyarakat Adat

23 Januari 2024

Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka (kanan) menyampaikan pandangannya dengan latar belakang rivalnya, Muhaimin Iskandar saat Debat Keempat Pilpres 2024 di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Minggu (21/1/2024). Debat Keempat Pilpres 2024 mengangkat tema terkait pembangunan berkelanjutan, sumber daya alam, lingkungan hidup, energi, pangan, agraria, masyarakat adat dan desa. ANTARA/M Risyal Hidayat
Rimbawan Muda: Debat Cawapres Gagal Elaborasi Partisipasi Masyarakat Adat

Debat cawapres 2024 kedua dinilai Rimbawan Muda Indonesia (RMI) gagal memahami aspek tata kelola kehutanan di Indonesia.


Polda Aceh Tangkap 2 Pemuda dan Satu Truk Angkut 10 Log Kayu Ilegal

15 Agustus 2023

Personel Unit IV Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh saat mengamankan dua orang pemuda karena mengangkut kayu ilegal di Desa Jeung Leubat, Kecamatan Bandar Baru, Pidie Jaya, Minggu, 13 Agustus 2023. Foto: Muliadi/Polda Aceh
Polda Aceh Tangkap 2 Pemuda dan Satu Truk Angkut 10 Log Kayu Ilegal

Ditreskrimsus Polda Aceh menangkap 2 pemuda yang terbukti mengangkut kayu ilegal di Desa Jeung Leubat, Kecamatan Bandar Baru, Pidie Jaya.


Hutan Indonesia Makin Rusak, Ini Sanksi Pidana untuk Pelaku Penebangan Liar

21 Desember 2022

Pemandangan udara terlihat dari kawasan hutan yang dibuka untuk perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, Indonesia, 6 Juli 2010. REUTERS/Crack Palinggi/File Foto
Hutan Indonesia Makin Rusak, Ini Sanksi Pidana untuk Pelaku Penebangan Liar

Pelaku penebangan liar diancam sanksi pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar.


Selain Rugikan Negara, Surya Darmadi Didakwa Perkaya Diri Sendiri Rp 7,7 Triliun

8 September 2022

Tersangka kasus dugaan korupsi Surya Darmadi tiba untuk mejalani pemeriksaan perdana di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis, 18 Agustus 2022. Surya Darmadi jalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi, pencucian uang, dan penguasaan lahan sawit yang merugikan negara sebesar Rp 78 triliun. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Selain Rugikan Negara, Surya Darmadi Didakwa Perkaya Diri Sendiri Rp 7,7 Triliun

JPU mendakwa Surya Darmadi telah memperkaya diri sendiri Rp 7,593 triliun dan US$ 7,885 juta dari kasus korupsi penyerobotan lahan di Indragiri Hulu


Bakamla Sebut Potensi Kerugian Negara Rp 4 Triliun Bisa Diselamatkan Tahun Ini

22 Desember 2021

Dua kapal motor tanker (MT) berbendera asing diamankan Badan Keamanan Laut (Bakamla) di perairan Pontianak, Kalimantan Barat, Ahad, 24 Januari 2021. Kapal tanker berbendera Iran dan Panama tertangkap saat melaksanakan 'ship to ship' dan ditemukan tumpahan minyak di sekitar kapal tanker penerima. ANTARA/HO/Bakamla
Bakamla Sebut Potensi Kerugian Negara Rp 4 Triliun Bisa Diselamatkan Tahun Ini

Badan Keamanan Laut atau Bakamla menyebut potensi kerugian negara yang berhasil mereka selamatkan sepanjang tahun ini mencapai Rp 4 triliun.


Buron Kakap Adelin Lis Akan Dipulangkan, Begini Perjalanan Kasusnya

17 Juni 2021

Adelin Lis. TEMPO/Hambali Batubara
Buron Kakap Adelin Lis Akan Dipulangkan, Begini Perjalanan Kasusnya

Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura memulangkan Adelin Lis, buronan kasus pembalakan liar.


Atasi Illegal Logging, Kerja Sama RI - UE Ini Diklaim Bisa Ditiru

28 Februari 2020

Ilustrasi Kayu ilegal atau Illegal Logging. Kredit: Komunika Online
Atasi Illegal Logging, Kerja Sama RI - UE Ini Diklaim Bisa Ditiru

Inisiatif kerja sama ini dapat menjadi model yang efektif bagi negara lain dalam upaya memerangi illegal logging secara global.


Kementerian Sita 17 Kontainer Kayu Ilegal di Surabaya

16 November 2019

Tiga tersangka penyelundupan kayu ilegal kayu merbau asal Papua tiba di Gedung Kementerian Lingkungan Hidup & Kehutanan (KLHK), Jakarta, Senin 29 April 2019. Pembalakan liar dan dan perdagangan kayu ilegal merupakan kejahatan luar biasa yang tidak hanya merugikan negara, namun juga seluruh rakyat Indonesia.TEMPO/Subekti.
Kementerian Sita 17 Kontainer Kayu Ilegal di Surabaya

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menduga kayu ilegal berasal dari Maluku.