Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Rancangan Undang-undang Kementerian Negara dilanjutkan setelah rese

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat sepakat meneruskan pembahasan Rancangan Undang-Undang Kementrian Negara dalam rapat panitia kerja dan kompromi lobi, pada awal persidangan yang akan datang (Setelah reses, Awal Mei).“Forum lobi akan segera kita tentukan waktunya. Kita masih perlu satu kali rapat kerja untuk membentuk panitia kerja,” kata Ketua Panitia Khusus rancangan ini, Agun Gunanjar Sudarsa dalam rapat dengan pemerintah yang diwakili Menteri-Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra, Kamis (22/3) di gedung MPR/DPR Jakarta.“Kami sepakat, lobi bisa dilaksanakan di Sekretariat Negara, di gedung dewan, atau sambil ngopi,” kata Yusril.Dalam pembahasan yang berlangsung hari ini, 30 masalah disepakati kedua belah pihak, 60 masalah terkait pengelompokan kementrian dibawa ke forum lobi, 16 masalah dihapus, dan 43 ke panitia kerja.Rapat berlangsung selama dua jam setengah. Perdebatan banyak terjadi saat membahas Lembaga Pemerintah Non-Departemen, dan syarat menjadi menteri.Anggota Panitia Khusus dari Fraksi Partai Demokrat Syarief Hasan mengatakan tidak seharusnya masalah LPND dimasukan dalam pembahasan rancangan ini. “Kita sedang membahas Kementrian Negara, Lembaga Non Departemen dibahas dalam rancangan lain,” kata Syarief.Anggota Panitia Khusus dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Lukman Hakiem mengatakan meski Lembaga Non-Departemen memerlukan pegangan, dalam hal ini kepada menteri. Ketua Panitia Khusus Agun Gunanjar Sudarsa mengatakan, untuk menghindari adanya lembaga yang sering nyelonong langsung ke Presiden perlu diatur Lembaga Non-Departemen itu harus bertanggung jawab kepada menteri. “Masalah ini sebetulnya untuk penguatan kementrian supaya tidak ada lembaga yang langsung nyelong ke Presiden tanpa melewati menteri,” kata Agun.Pemerintah menurut Yusril, menyadari perlu menata Lembaga-lembaga Non-Departemen tersebut. Saat ini terdapat 23 Lembaga Non-Departemen. “Sehingga perlu diatur dalam undang-undang tersendiri,” kata Yusril.Dalam draf yang diajukan, Pemerintah menambahkan persyaratan seorang menteri yang tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putuasa pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap atau diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.Anggota dari Fraksi Partai Demokrat Idialisman Dachi menolak, apabila rancangan ini banyak mengatur persayaratan mengangkat mentari. “Itu urusan Presiden, kalaubanyak diatur seolah-olah kita tidak percaya pada pilihan rakyat,” kata dia.Anggota dari Fraksi Partai Bintang Reformasi Ade Daud Nasution mengatakan batasan pidana yang ajukan pemerintah terlalu longgar. “Sekarang yang sudah divonis 4 tahun 9 bulan bisa jadi mentri dong,” kata Ade. Masalah ini pun akhirnya diputuskan dibawa ke kompromi lobi.Hal lain yang dibawa ke forum lobi yakni persayaran mentri tidak boleh merangkap sebagai pengurus partai politik. Menurut pemerintah menteri hanya tidak boleh merangkap sebagai ketua umum partai. “ Ini urusan politik, dan materi yang berat kami sepakat dibawa ke forum lobi,” kata Yusril. erwin dariyanto
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Fraksi PKS DPR Ajak Ormas Islam Kolaborasi Bahas RUU

30 September 2022

Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini (tengah) bersama Anggota DPR Fraksi PKS Muzammil Yusuf (kiri) dan Fahmi Alaydroes (kanan) saat menggelar konferensi pers di ruang Fraksi PKS, Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 8 November 2021. Dalam konferensi pers ini PKS memberikan penjelasan mengenai interupsi yang diabaikan oleh ketua DPR Puan Maharani dalam rapat paripurna. Fraksi PKS juga memberikan penjelasan mengenai pandangan Fraksi PKS terkait Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Seksual Di Lingkungan Perguruan Tinggi. TEMPO/M Taufan Rengganis
Fraksi PKS DPR Ajak Ormas Islam Kolaborasi Bahas RUU

Jazuli menilai ormas-ormas Islam yang merupakan representasi dari umat adalah bagian dari Fraksi PKS.


Revisi UU Penyiaran, Koalisi Dukung Pelarangan Iklan Rokok

12 Oktober 2017

Diskusi fraksi PKS tentang RUU Penyiaran di ruang fraksi PKS, Nusantara I DPR, Jakarta, 24 Mei 2017. TEMPO/Diko Oktara
Revisi UU Penyiaran, Koalisi Dukung Pelarangan Iklan Rokok

Koalisi Nasional Reformasi Penyiaran mengkritik draf Rancangan Undang-Undang Penyiaran tertanggal 3 Oktober 2017.


Revisi UU Penyiaran, Lembaga Penyiaran Raksasa Diduga Bermain

12 Oktober 2017

Diskusi RUU Penyiaran di Fraksi Hanura, DPR, 14 September 2017. Foto: Nur Hidayat
Revisi UU Penyiaran, Lembaga Penyiaran Raksasa Diduga Bermain

Koalisi Nasional Reformasi Penyiaran (KNRP) menyayangkan perkembangan pembahasan revisi UU Penyiaran.


Komite Pengendalian Tembakau: Stop Bahas RUU Pertembakauan  

6 Maret 2017

Ilustrasi larangan merokok/kampanye anti rokok. Getty Images/ChinaFotoPress
Komite Pengendalian Tembakau: Stop Bahas RUU Pertembakauan  

Intervensi kalangan industri rokok bisa mempengaruhi kementerian sektor terdepan tentang rekomendasi yang akan diberikan kepada Presiden.


Jusuf Kalla: Revisi UU MD3 Urusan Internal DPR

17 Desember 2016

Wakil Presiden Jusuf Kalla saat memberikan sambutan pembukaan Anti Coruption Summit 2016 di UGM Yogyakarta 25 Oktober 2016. TEMPO/Handwahyu
Jusuf Kalla: Revisi UU MD3 Urusan Internal DPR

PDI Perjuangan dianggap layak mendapat kursi pimpinan DPR.


Imparsial Sarankan Pembahasan RUU Terorisme Dihentikan  

3 Oktober 2016

Sxc.hu
Imparsial Sarankan Pembahasan RUU Terorisme Dihentikan  

Ia menyarankan agar RUU itu dikembalikan kepada pemerintah terlebih dulu untuk menyinkronkan RUU Terorisme dan revisi KUHP.


DPR Sahkan RUU Konvensi Ketenagakerjaan Maritim  

8 September 2016

Dede Yusuf, mantan wagub Jawa Barat, menjadi anggota DPR RI periode 2014-2019 dari fraksi Partai Demokrat, terlihat di sidang perdana paripurna MPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 2 Oktober 2014. TEMPO/Frannoto
DPR Sahkan RUU Konvensi Ketenagakerjaan Maritim  

Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan rancangan undang-undang tentang Konvensi Ketenagakerjaan Maritim 2016.


Presiden Jokowi Apresiasi Pembentukan 10 Undang-Undang  

16 Agustus 2016

Presiden Indonesia, Joko Widodo berbicara di depan para pengusaha yang tergabung dalam Bisnis Forum Indonesia-Jepang. di Tokyo, Jepang, 24 Maret 2015. Jokowi mempresentasikan peluang bisnis di Indonesia kepada para pebisnis yang menghadiri acara tersebut. REUTERS
Presiden Jokowi Apresiasi Pembentukan 10 Undang-Undang  

Undang-undang tersebut antara lain UU Tabungan Perumahan Rakyat dan UU Pengampunan Pajak.


Pengesahan RUU Pilkada Akan Divoting  

2 Juni 2016

Ade Komaruddin. TEMPO/Imam Sukamto
Pengesahan RUU Pilkada Akan Divoting  

Dua fraksi di DPR belum setuju dengan ketentuan anggota Dewan harus mendur jika maju dalam pilkada.


DPR Akan Sahkan 40 RUU dalam Prolegnas 2016  

26 Januari 2016

Suasana Rapat Paripurna Perdana Masa Sidang II 2014-2015 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 12 Januari 2015. TEMPO/Dhemas Reviyanto
DPR Akan Sahkan 40 RUU dalam Prolegnas 2016  

DPR akan mengesahkan 40 rancangan undang-undang (RUU) yang masuk dalam Program Legislasi Nasional 2016 dalam rapat paripurna hari ini.