Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Aturan Perkawinan Penganut Aliran Kepercayaan Segera Terbit

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Surabaya:Untuk menghilangkan diskriminasi bagi penganut aliran kepercayaan, dalam waktu dekat pemerintah akan segera menerbitkan peraturan pemerintah (PP) yang mengatur tentang pencatatan perkawinan bagi penganut aliran kepercayaan. "Saat ini draf PP tersebut telah dibuat dan dalam waktu dekat akan segera disahkan," kata Sulistyo Tirtokusumo, Direktur Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Departemen Kebudayaan dan Pariwisata di Surabaya, Minggu siang (11/3).Menurut Sulistyo, selama ini penganut alirankepercayaan sulit mencatatkan perkawinannya karenatidak diakomodasi oleh instansi cacatan sipil. Berdasarkan Undang Undang 1/l974 tentang perkawinan, kecuali yang beragama Islam, semua pencatatan perkawinan bagi pemeluk agama lain disahkan oleh petugas cacatan sipil.Masalahnya, penganut aliran kepercayaan menganggap alirankepercayaan bukan merupakan agama tertentu, tetapi merekamempunyai kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa danmereka menuntut diberi hak sipil seperti pemeluk agamalain. "Jadi selama ini perkawinan mereka tidak bisadisahkan di catatan sipil, akibatnya secara hukum dianggap kumpul kebo. Soal inilah yang kami pecahkan," kata Sulistyo saat membuka Musyawarah daerah ke-II BadanKerjasama Organisasi-Organisasi Kepercayaan (BKOK)Jawa Timur di Surabaya.Dikatakan Sulistyo, pembuatan PP tentang penetapanpersyaratan dan tata cara perkawinan bagi penghayatkepercayaan tersebut adalah amanat Undang Undang 22 tahun2006 tentang Administrasi Kependudukan yang disahkan 29Desember tahun lalu. "Dalam pasal 105 undang undangitu diatur bahwa dalam waktu enam bulan sejak disahkannyaundang-undang itu, pemerintah wajib menerbitkan peraturanpemerintah tentang penetapan persyaratan dan tata caraperkawinan bagi penghayat kepercayaan," kataSulistyo.Rencana ni disambut gembira oleh Djoko Sumono, ketua Presidium II Badan Kerjasama Organisasi-Organisasi Kepercayaan. Dikatakannya, selama ini penganut kepercayaan kesulitan mencatatkan perkawinannya di kantor cacatan sipil. "Kondisi iniseperti penganut agama Kong Hu Cu beberapa tahun lalu,tapi kan sekarang pencatatan perkawinan penganut Kong HuCu sudah bisa dilakukan di cacatan sipil," kataDjoko.Menurut dia, di seluruh Indonesia hanya ada dua kantorcatatan sipil, yaitu di kabupaten Kebumen dan kabupatenPurworejo, Jawa Tengah yang bersedia melayani pencatatanperkawianan penganut aliran kep[ercayaan. "Pemdadi sana juga memakai dasar Undang Undang 1/l974, tetapi di tempat lain tidak bisa. Ini kan namanyadiskriminasi," katanya.Karena itu, menurut Djoko Sumono, pengesahan perkawinanbagi penganut aliran kepercayaan di catatan sipil harussegera diakomodasi oleh pemerintah. "Jika tidak, bisamenjadi masalah," katanya. Sebab, saat ini banyakpenganut aliran kepercayaan yang terpaksa memilih memelukagama tertentu, tanpa menjalankan syariatnya, hanya karena untuk menghindari diskriminasi. Padahal, saat ini di Indonesia ada 248 organisasi aliran kepercayaan dengan anggota sekitar 9 juta orang.Zed Abidien
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Inilah 4 Akar Masalah Papua Menurut LIPI

5 hari lalu

Kondisi terkini pilot Susi Air, Philip Mark Mehrtens, yang disandera Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM). Foto: TPNPB-OPM
Inilah 4 Akar Masalah Papua Menurut LIPI

Ada empat akar masalah Papua, yakni sejarah dan status politik, diskriminiasi, kekerasan dan pelanggaran HAM berat, dan kegagalan pembangunan.


Asal Mula Hari Peduli Autisme Sedunia, Memahami Orang-orang dengan Spektrum Autisme

16 hari lalu

Seorang pengunjung melihat sejumlah lukisan karya penyandang autisme saat pameran karya seni Art for Autism di Atrium Grand City, Surabaya, Selasa (2/4). Pameran untuk memperingati Hari Autisme Sedunia  ini sebagai salah satu bentuk kepedulian terhadap penyandang autisme dan juga sebagai kampanye menolak diskriminasi terhadap penyandang autisme. TEMPO/Fully Syafi
Asal Mula Hari Peduli Autisme Sedunia, Memahami Orang-orang dengan Spektrum Autisme

Hari Peduli Autisme Sedunia diperingati setiap 2 April untuk meningkatkan kesadaran tentang Gangguan Spektrum Autisme (ASD)


Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

23 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

Panji Gumilang dijerat Pasal Penodaan Agama, penghinaan terhadap agama di Indonesia masih mengacu pada Pasal 156a KUHP.


Mangkrak 20 Tahun, Apa Itu RUU PPRT yang Belum Juga Disahkan DPR?

40 hari lalu

Aktivis dari Aliansi Pekerja Rumah Tangga (PRT) menggelar aksi mogok makan di depan Gedung DPR RI, Senin, 14 Agustus 2023. Mereka berencana melakukan aksi mogok makan setiap hari ,dari pukul 10.00-17.00 WIB sampai RUU PPRT disahkan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Mangkrak 20 Tahun, Apa Itu RUU PPRT yang Belum Juga Disahkan DPR?

Dua dekade RUU Perindungan Pekerja Rumah Tangga mangkrak tidak disahkan. Ini penjelasan mengenai RUU PPRT.


International Women's Day Jogja 2024, Srikandi UGM: Rebut Kembali Hak Perempuan yang Tidak Diperjuangkan Pejabat Negara

42 hari lalu

Salah satu turunan tuntutan utama aksi International Women's Day Jogja 2024 berupa akses pendampingan bagi korban kekerasan difabel, pada Jumat 8 Maret 2024. TEMPO/Rachel Farahdiba R
International Women's Day Jogja 2024, Srikandi UGM: Rebut Kembali Hak Perempuan yang Tidak Diperjuangkan Pejabat Negara

Peringatan International Women's Day Jogja 2024, Ketua Divisi Aksi dan Propaganda Srikandi UGM sebut mengusung tema "Mari Kak Rebut Kembali!"


Tentara Perempuan Ukraina Berperang di Dua Front: Melawan Rusia dan Diskriminasi di Militer

42 hari lalu

Presiden Ukraina Volodymyr Zelenskiy memberikan penghargaan kepada seorang Marinir Ukraina pada perayaan Hari Marinir Ukraina di garis depan, di tengah serangan Rusia terhadap Ukraina, di lokasi yang tidak diketahui. Ukrainian Presidential Press Service/via REUTERS
Tentara Perempuan Ukraina Berperang di Dua Front: Melawan Rusia dan Diskriminasi di Militer

Kementerian Pertahanan Ukraina mengatakan pada Oktober lalu bahwa hampir 43.000 tentara perempuan saat ini bertugas di militer.


Malaysia Menang Terkait Isu Diskriminasi Uni Eropa terhadap Sawit di WTO

43 hari lalu

Seorang pekerja menurunkan kelapa sawit dari sebuah truk di pabrik kelapa sawit di Salak Tinggi, di luar Kuala Lumpur, Malaysia, 4 Agustus 2014. [REUTERS / Samsul Said / File Foto]
Malaysia Menang Terkait Isu Diskriminasi Uni Eropa terhadap Sawit di WTO

Malaysia memenangkan gugatan di WTO melawan tindakan diskriminasi Uni Eropa terhadap produk biofuel dari minyak sawit.


Kisah Marie Thomas Melawan Diskriminasi hingga Jadi Dokter Perempuan Pertama di Hindia Belanda

19 Februari 2024

Marie Thomas menyelesaikan pendidikan di STOVIA pada 1922 dan langsung bekerja sebagai dokter di rumah sakit terbesar di Batavia kala itu, Centrale Burgerlijke Ziekeninrichting yang sekarang menjadi RS Cipto Mangunkusumo. Spesialisasi yang diambilnya adalah bidang ginekologi dan kebidanan. Javapost.nl
Kisah Marie Thomas Melawan Diskriminasi hingga Jadi Dokter Perempuan Pertama di Hindia Belanda

Marie Thomas dikenal sebagai dokter perempuan pertama. Ia melalui diskriminasi saat sekolah kedokteran


Mengenang Gus Dur, Presiden yang Mencabut Inpres Larangan Merayakan Imlek

8 Februari 2024

Abdurrahman Wahid alias Gus Dur. dok. TEMPO
Mengenang Gus Dur, Presiden yang Mencabut Inpres Larangan Merayakan Imlek

Presiden Gus Dur mencabut instruksi Presiden Nomor 14 Tahun 1967 pada era Presiden Soeharto yang melarang perayaan Imlek.


Universitas Harvard Dikomplain Diduga Diskriminasi Mahasiswa Muslim

8 Februari 2024

Sebuah tanda tergantung di gerbang sebuah gedung di Universitas Harvard di Cambridge, Massachusetts, AS, 6 Juli 2023. REUTERS/Brian Snyder
Universitas Harvard Dikomplain Diduga Diskriminasi Mahasiswa Muslim

Kementerian Pendidikan Amerika Serikat mengusut komplain bahwa Universitas Harvard terlibat dalam diskriminasi mahasiswa muslim pendukung Palestina.