Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Yusril: Saya Akan Hadapi Dengan Segala Risiko

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Sekretaris Kabinet Sudi Silalahi menyatakan proses penunjukkan langsung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah sesuai prosedur karena telah meminta izin presiden. Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra yang meminta tindakan KPK itu untuk ditelaah, pun memberikan reaksi. “Kalau penjelasan Sudi (Sekretaris Kabinet Sudi Silalahi) bilang itu sudah sesuai, memang sesuai. (Tapi) Kalau memang KPK sesuai, kasus saya sesuai juga dong,” kata dia kepada para wartawan. Berikut ini petikan wawancara Yusril dengan para wartawan, termasuk Badriah dari Tempo di gedung Sekretariat Negara, Selasa siang. Benarkah persetujuan Presiden atas penunjukkan langsung oleh KPK berdasarkan memo Anda. Apakah Anda merasa dikorbankan? Memang betul itu dari saya, (tapi) tidak ada korban mengorbankan. Saya bekerja secara profesional menurut ilmu yang saya ketahui. KPK tulis surat minta persetujuan presiden. Saya telaah, saya bilang itu bisa disetujui, tidak ada salahnya. Jadi penjelasan KPK sudah sesuai Keppres 80, ya itu sudah menjawab lebih dulu. Kalau penjelasan Sudi (Sekretaris Kabinet Sudi Silalahi) bilang itu sudah sesuai, memang sesuai. (Tapi) Kalau memang KPK sesuai, kasus saya sesuai juga dong. Saat Anda memutuskan penunjukkan langsung mengacu persetujuan Presiden seperti KPK atau berdasarkan pemikiran sendiri? Iya itu berdasarkan pemikiran saya sendiri karena kasus saya 2004, KPK 2005. Dan saya anggap itu benar. Dan departemen melakukan itu dan ini jadi praktek penyelenggaraan negara. dan seperti kita lihat dalam BPK, tidak semua apa yang dilakukan KPK harus minta persetujuan presiden kalau mau penunjukkan langsung. Cuma kasus itu saja. Sudi mengatakan ini kasusnya beda. Apakah ada sesuatu di kabinet? Itu pertanyaan politis. Itu sudah analisis dan opini. Saya (hanya mau) menjelaskan fakta, kalau sudah lari ke politik, saya tidak mau mencampuri.Anda merasa kasus ini sebagai kunci masuk ke reshuffle?Ya itulah. Itu bisa lari kemana-mana. Saya tidak mengingkari hal itu bisa saja terjadi. Itu bisa aja secara politik. Bisa tidak minta KPK tetap memeriksa, meski KPK telah menelaah?Itu kan belum ditelaah, tapi sudah dijawab. Katanya tidak salah. Saya heran juga. Kalau saya begitu, tidak perlu ditanya juga, saya bilang itu benar dan sesuai Keppres.Bisa minta fatwa ke MA?Ya bisa jadi. Cuma MA tidak bisa menunjuk ke satu kasus. MA hanya memberikan pendapat yang bersifat normatif. Tidak bisa masuk ke satu kasus, karena bisa bertentangan dengan pendapat sendiri kalau suatu kasus itu masuk ke pengadilan. Metode ada 2, yaitu pelelangan umum dan penunjukkan langsung. Umumnya pelelangan umum yaitu pasal 17 Keppres 80/2003. Tapi pasal 17 juga mengatur penunjukkan langsung dengan alasan-alasan tertentu yang terinci dalam bab Ic. Kalau dilihat normatif dalam bab 1c, yang saya lakukan sama. KPK dalam kasus ini minta persetujuan presiden tapi dalam kasus lain seperti dalam laporan BPK itu tidak minta persetujuan presiden. Dalam kasus di Depkum HAM kan ada mark-up. Bagaimana Anda sebagai penandatangan persetujuan penunjukan langsung?Saya tidak bisa tanggapi. Itu tanggung jawab institusi. Tugas saya berakhir 20 Oktober, pelaksanaan proyek itu 11 November, dan pelaksanaan proyek masuk tahun 2005. KPK membidik tiga sisi, yaitu penunjukkan langsung, mark-up dan feedback?Saya pada penunjukkan langsung. Itu bersifat administratif, memutuskan memilih metode penunjukkan langsung. Tapi bagaimana pelaksanaan itu, merk barang dan harga, itu pada level teknis. Saya tidak jadi Menkeh HAM lagi. Jadi setelah tanggal 20 Oktober, tanggung jawab sudah beralih. Sama seperti kasus BLBI, siapapun yang jadi presiden disalahin terus, Mega atau SBY. Tapi siapa yang mengambil keputusan kebijakan BLBI sampai hari ini tidak pernah disentuh hehehe. Setelah kasus ini, kapan Anda berkomunikasi dengan Presiden?Terakhir Jum'at. Kemarin saya keluar negeri dengan izin presiden, dan pulang Senin. Dengan melaporkan Ketua KPK, Anda menyalahkan presiden?Tidak. Inti masalahnya penerapan hukum itu tidak boleh multistandar. Jika memang itu salah saya tidak akan rekomendasikan ke presiden. Sudi 100% betul, Jubir KPK dan Abdullah Hehamahua betul. Cuma mereka tidak mau melanjutkan satu kata, KPK dalam pengadaan ini betul dan yang bikin isu itu betul. Mestinya begitu. Sudi bilang itu berbeda?Konteksnya dalam Keppres itu sama. Bedanya saya tidak minta persetujuan presiden saja. Saya tidak minta persetujuan presiden karena saya pikir menteri bertanggung jawab sendiri dan dia harus ambil keputusan sendiri. Saya gentleman, dan waktu itu saya pertahankan. Karena itu waktu (penyidik) KPK mendebat, saya senang. Saya tidak serang balik. Saya tidak mau macam-macam juga. Anda merasa terpojok?Tidak. Saya tidak pernah terpojok. Siap dipanggil KPK lagi?Kalau fair, saya tidak pernah mengelak dari suatu tanggung jawab. Kalau sekarang, laporan saya ditindaklanjuti dulu. Kalau masalah ini lari kesana kemari, ketika saya diperiksa KPK ini sudah fair atau belum.Kasus Depkeh HAM bisa ditindaklanjuti?Ya bisa kalau memang ada korupsi dan tersangkanya, silahkan saja.Anda merasa dibidik KPK?Wallahu'alam. Pertnyaan mereka mengatakan, BPK sependapat pimpro independen. Independen dalam arti apa? Yang independen itu siapa? Mereka bilang, semua menteri salah melakukan penujukkan langsung. Saya tidak salah, ini Keppresnya. Pemahaman saya begini, kalau ini salah, bos Anda salah.Ada potensi dari saksi jadi tersangka?Potensi itu bisa saja kesana dan wajar kalau ada bukti yang cukupAnda tidak takut?Saya tidak takut. Saya akan hadapi dengan segala risiko. Reshuffle setiap saat bisa terjadi, satu tindakan implementasinya bisa bermacam-macam.Anda optimistis?Saya tidak ingin takabur. Saya tidak boleh mendahului. Kita lihat duduk persoalan. Semua persoalan hanya sekitar Keppres 80/200, saya tidak ingin memperpanjang.Peningkatan kekayaan Anda sejak 2004? Pertanyaan itu sudah tidak relevan. Kami ada laporan verifikasi kekayaan. Peningkatan itu berasal dari NJOP tanah. Salah siapa. ini tidak ada konteks.
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Manuver Politik Bupati Sidoarjo Tersangka Korupsi, Gus Muhdlor dari PKB Dukung Prabowo-Gibran sampai Tak Hadir Panggilan KPK

3 jam lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali melakukan orasi di parkir selatan Ponpes Bumi Sholawat, Tulangan, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis 1 Februari 2024. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Manuver Politik Bupati Sidoarjo Tersangka Korupsi, Gus Muhdlor dari PKB Dukung Prabowo-Gibran sampai Tak Hadir Panggilan KPK

Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi oleh KPK. Berbagai manuver dilakukannya.


Nilai Objek Pencucian Uang Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Capai Rp 20 Miliar

5 jam lalu

Eko Darmanto. kejati-diy.go.id
Nilai Objek Pencucian Uang Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Capai Rp 20 Miliar

KPK menetapkan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto tersangka penerimaan gratifikasi dan pencucian uang


KPK akan Periksa Keluarga Syahrul Yasin Limpo soal Dugaan Pencucian Uang

5 jam lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (kiri) berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. ANTARA/Rivan Awal Lingga
KPK akan Periksa Keluarga Syahrul Yasin Limpo soal Dugaan Pencucian Uang

KPK akan periksa keluarga Syahrul Yasin Limpo soal aliran uang hasil dugaan korupsi di Kementan


Hari Ini Mangkir Karena Sakit, Bupati Siodarjo Gus Muhdlor Akan Kembali Dipanggil KPK Pekan Depan

14 jam lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali melakukan orasi di parkir selatan Ponpes Bumi Sholawat, Tulangan, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis 1 Februari 2024. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Hari Ini Mangkir Karena Sakit, Bupati Siodarjo Gus Muhdlor Akan Kembali Dipanggil KPK Pekan Depan

KPK akan kembali memanggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor untuk pemeriksaan sebagai tersangka pekan depan.


Surat Sakit Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Dinilai Janggal, KPK Ingatkan Dokter soal Pasal Halangi Penyidikan

15 jam lalu

Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2024. Ahmad Muhdlor Ali, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati, pasca terjaring operasi tangkap tangan KPK, terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Surat Sakit Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Dinilai Janggal, KPK Ingatkan Dokter soal Pasal Halangi Penyidikan

KPK menilai surat sakit Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor janggal karena harus menjalani rawat inap hingga sembuh.


Akan Diperiksa sebagai Tersangka pada Jumat, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tak Bisa Hadir ke KPK Karena Sakit

21 jam lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali melakukan orasi di parkir selatan Ponpes Bumi Sholawat, Tulangan, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis 1 Februari 2024. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Akan Diperiksa sebagai Tersangka pada Jumat, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tak Bisa Hadir ke KPK Karena Sakit

Kuasa hukum Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengatakan kliennya tak dapat memenuhi panggilan KPK karena sakit.


KPK akan Periksa Bupati Sidoarjo Hari Ini, Minta Gus Mudhlor Kooperatif

22 jam lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali melakukan orasi di parkir selatan Ponpes Bumi Sholawat, Tulangan, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis 1 Februari 2024. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
KPK akan Periksa Bupati Sidoarjo Hari Ini, Minta Gus Mudhlor Kooperatif

KPK rencananya memeriksa Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor sebagai tersangka korupsi hari ini


Eks Kepala Rutan KPK yang Terlibat Pungli Minta Maaf tapi juga Ajukan Praperadilan

1 hari lalu

Kepala Rutan Cabang KPK, Achmad Fauzi (kopiah) bersama para tersangka petugas Rutan KPK, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 3 April 2024. Tersangka tersebut di antaranya Kepala Rutan Cabang KPK, Achmad Fauzi, Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) mantan Karutan KPK, Hengki, Deden Rochendi (PNYD), Sopian Hadi (PNYD), Ristanta (PNYD), Ari Rahman Hakim (PNYD), Agung Nugroho (PNYD), Eri Angga Permana (PNYD) dan 7 petugas Rutan, M. Ridwan, Suharlan, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh dan Ricky Rachmawanto. TEMPO/Imam Sukamto
Eks Kepala Rutan KPK yang Terlibat Pungli Minta Maaf tapi juga Ajukan Praperadilan

PNS Kementerian Hukum dan HAM yang diperbantukan di KPK, Achmad Fauzi, dinyatakan terbukti terlibat pungli dan dijatuhi sanksi oleh Dewas KPK


KPK Tetapkan Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto sebagai Tersangka TPPU

1 hari lalu

Tersangka mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta, Eko Darmanto saat mencoblos di TPS 901 di Rumah Tahanan Negara Klas I Salemba Cabang KPK, Jakarta, Rabu, 14 Februari 2024. KPK berkerjasama dengan KPU Provinsi DKI  Jakarta memberikan fasilitas bagi 75 tahanan korupsi untuk menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tetapkan Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto sebagai Tersangka TPPU

KPK kembali menetapkan bekas pejabat Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana pencucian uang atau TPPU.


KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

1 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di  gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. Dalam dugaan korupsi terkait pekerjaan retrofit sistem sootblowing Pembangkit Listrik Tenaga Uap Bukit Asam PT PLN (Persero) tersebut diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai miliaran rupiah.  TEMPO/Imam Sukamto
KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

KPK mengeksekusi bekas hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin, Bandung dalam perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).