Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tommy Bebas Awal Pekan

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Terpidana kasus pembunuhan Hakim Agung Syaifuddin Kartasasmita, Tommy Soeharto, dipastikan akan pendapat pembebasan bersyarat pada awal pekan depan. Tommy diperkenankan menghirup udara bebas setelah dianggap berkelakuan baik selama menjalani dua per tiga masa hukuman. "Dia, seperti juga narapidana lain, berhak mendapatkan ini (pembebasan bersyarat)," kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan Narkoba Cipinang, Wibowo Joko Harjono, kepada Tempo, kemarin.Kepastian kebasan Tommy yang tinggal menunggu hari ini diterima oleh Wibowo akhir Ramadhan. "Saya terima surat keputusannya dari Direktorat Jendral Lembaga Pemasyarakatan, sebelum Lebaran lalu," ujarnya.Penasehat hukum Tommy, Elza Syarief, mengaku sudah tahu keputusan ini. Namun dia enggan berkomentar banyak soal pembebasan kliennya itu. "Mudah-mudahan tidak ada halangan lagi, doakan saja," ujarnya. Mei lalu Elza mengirim permohonan pembebasan bersyarat untuk Tommy. Menurut Elza, surat permohonan itu sedang diproses secara berjenjang oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan, Kantor Wilayah Pemasyarakatan, dan Direktorat Jendral Pemasyarakatan.Oleh Mahkamah Agung Tommy divonis penjara 10 tahun karena empat kasus, dua kasus kepemilikan senjata api ilegal, satu kasus pembunuhan hakim Agung Syafiudin Kartasasmita, dan menjadi buron. Sejak dipenjara pada 2001, Tommy telah mendapatkan lima kali remisi yang totalnya mencapai 31 bulan, termasuk remisi 5 bulan pada peringatan 17 Agustus tahun ini. Dengan potongan itu, Tommy yang seharusnya bebas pada 2011, keluar dari penjara pada Oktober 2008.Namun Kejaksaan Agung sebagai eksekutor pembebasan mengaku belum membahas soal pembebasan bersyarat Tommy yang diajukan Elza ke Direktorat Jendral Pemasyarakatan Departemen Hukum dan Hak Azasi Manusia. "Kami belum tahu surat dari Depkumham apa sudah sampai di Kejaksaan Agung atau belum," ujar juru bicara Kejaksaan agung I Wayan Pasek Suartha, ketika dihubungi Tempo, kemarin.Kepastian sampai atau tidaknya surat itu, menurut Suartha, baru bisa diketahui pada Senin (30/10) nanti, usai cuti bersama Lebaran.Sebelum memberikan keputusannya, kata dia, Kejaksaan akan meneliti apakah Tommy terkait dengan kasus pidana lain yang tengah disidik oleh Kejaksaan. "Kalau tidak ada, dia bisa mendapatkan pembebasan bersyarat itu," ujarnya.Suartha mengakui, Tommy terkait sejumlah kasus pidana yang masih ditangani Kejaksaan. Salah satunya soal dugaan korupsi mobil nasional. Namun kasus itu masih pada tingkat penyelidikan. "Tapi kalau Senin nanti ternyata kasus ini atau kasus lain ternyata dianaikkan ke tingkat penyidikan, maka dia tidak dapat (pembebasan bersyarat)," paparnya.Namun Juru Bicara Direktorat Jendral Pemasyarakatan M. Akbar Hadiprabowo, Rabu lalu, mengaku sudah meminta pendapat Kejaksaan. "Kejaksaan sudah menyatakan bahwa terpidana mati Tommy tidak tersangkut kasus lain," ujarnya ketika dihubungi Tempo.l Raden Rachmadi
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Apakah itu Yayasan Supersemar, Kasus Apa yang Membelitnya? Berikut Kronologinya

37 hari lalu

Kantor Yayasan Supersemar di Gedung Granadi lantai 4, Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Rabu, 8 April 2009. dok/ Yosep Arkian
Apakah itu Yayasan Supersemar, Kasus Apa yang Membelitnya? Berikut Kronologinya

Indonesia pernah diguncangkan dengan kasus penyelewangan dana yang dilakukan kroni Soeharto. Yayasan Supersemar kemudian jadi masalah.


Darma Mangkuluhur Hutomo Anak Tommy Soeharto, Minat Balap hingga Bisnis

8 Februari 2024

Darma Mangkuluhur Hutomo (Instagram.com)
Darma Mangkuluhur Hutomo Anak Tommy Soeharto, Minat Balap hingga Bisnis

Darma Mangkuluhur Hutomo, putra sulung Tommy Soeharto menjadi sorotan publik setelah dikabarkan membuat lapangan golf senilai Rp1,2 triliun


Sosok Darma Mangkuluhur Hutomo, Anak Tommy Soeharto yang Akan Buat Lapangan Golf Rp 1,2 T

8 Februari 2024

Darma Mangkuluhur Hutomo (Instagram.com)
Sosok Darma Mangkuluhur Hutomo, Anak Tommy Soeharto yang Akan Buat Lapangan Golf Rp 1,2 T

Nama putra sulung Tommy Soeharto, Darma Mangkuluhur Hutomo tengah menjadi sorotan publik usai dikabarkan akan membuat lapangan golf senilai Rp 1,2 T.


5 Hal tentang Aset Tommy Soeharto yang Belum Laku Dilelang

28 Januari 2024

Satgas BLBI saat menyita aset PT Timor Putra Nasional di kawasan Industri Mandalapratama Permai, Dawuan, Cikampek, Karawang, Jumat, 5 November 2021. PT Timor Putra Nasional (TPN) merupakan perusahaan milik putra bungsu Presiden Soeharto, Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto. Foto: Istimewa
5 Hal tentang Aset Tommy Soeharto yang Belum Laku Dilelang

Tommy Soeharto senilai Rp2 triliun yang disita pemerintah melalui Satgas BLBI pada 2021 masih belum laku


Kemenkeu Beberkan Dua Alasan Aset BLBI Tommy Soeharto Rp 2 Triliun Tak Kunjung Laku

26 Januari 2024

Tommy Soeharto sempat mendekam di Lapas Cipinang karena terlibat dalam pembunuhan Syafiuddin Kartasasmita. Selepas bebas, ia kembali berkiprah di partai Golkar dengan jabatan terakhir sebagai anggota dewan pembina. Namun, ia keluar dari Golkar dan mendirikan Partai Berkarya pada 2016. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Kemenkeu Beberkan Dua Alasan Aset BLBI Tommy Soeharto Rp 2 Triliun Tak Kunjung Laku

Kemenkeu akan kembali melelang aset sitaan milik Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).


Tata Cahyani Awet Mesra dengan Bobby Tonelli, Netizen: Cocok Banget!

17 Desember 2023

Tata Cahyani dan Bobby Tonelli. Foto: Instagram.
Tata Cahyani Awet Mesra dengan Bobby Tonelli, Netizen: Cocok Banget!

Tata Cahyani dan Bobby Tonelli terlihat makin mesra dari video carpool terbaru. Video mendapatkan dukungan dari publik agar makin langgeng.


Prabowo Bicara Mobil dan Motor Buatan Indonesia, Begini Jejak Mobil Nasional Era Sukarno, Soeharto, hingga Jokowi

20 November 2023

Foto arsip Joko Widodo saat menguji mobil
Prabowo Bicara Mobil dan Motor Buatan Indonesia, Begini Jejak Mobil Nasional Era Sukarno, Soeharto, hingga Jokowi

Prabowo Subianto berjanji akan membuat mobil nasional jika terpilih. Mobnas sejak era Sukarno, Soeharto, hingga Jokowi sebut mobil Esemka.


Berikut Sejumlah Aset Tommy Soeharto yang Tak Laku-laku Dilelang Pemerintah

22 Juni 2023

Satgas BLBI saat menyita aset PT Timor Putra Nasional di kawasan Industri Mandalapratama Permai, Dawuan, Cikampek, Karawang, Jumat, 5 November 2021. PT Timor Putra Nasional (TPN) merupakan perusahaan milik putra bungsu Presiden Soeharto, Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto. Foto: Istimewa
Berikut Sejumlah Aset Tommy Soeharto yang Tak Laku-laku Dilelang Pemerintah

Daftar aset Tommy Soeharto yang tak lalu dilelang senilai Rp 2 triliun, yaitu empat bidang tanah di Kamojing dan Kalihurip, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.


Tutut Soeharto dan Tommy Soeharto dalam Sorotan Kemenkeu Terkait Utang Negara

21 Juni 2023

Putri tertua Soeharto, Siti Hardijanti Rukmana atau Mbak Tutut. TEMPO/Suryo Wibowo.
Tutut Soeharto dan Tommy Soeharto dalam Sorotan Kemenkeu Terkait Utang Negara

Kemenkeu mengungkap status utang Tutut Soeharto dan Tommy Soeharto kepada negara. Apa kata Kemenkeu?


Aset Tommy Soeharto Tak Laku-laku Dilelang, Rencana Kemenkeu Selanjutnya?

20 Juni 2023

Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban usai acara serah terima aset properti eks BLBI di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta pada Selasa, 6 Juni 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari.
Aset Tommy Soeharto Tak Laku-laku Dilelang, Rencana Kemenkeu Selanjutnya?

Aset Tommy Soeharto atau Hutomo Mandala putra yang telah dirampas Satgas BLBI usai utang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) tidak dilunasi tak kunjung laku dilelang.