Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Lumpur Lapindo Sumbat Irigasi di Enam Kecamatan

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Sidoarjo:Lumpur panas Lapindo Brantas rupanya telah merusak seluruh irigasi di enam kecamatan di Sidoarjo, Jawa Timur. Irigasi itu meliputi sungai, saluran air persawahan, dan irigasi yang bermuara ke Selat Madura. “Ini akan memicu banjir bandang saat hujan tiba,” ujar Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Pengairan Kabupaten Sidoarjo, Setyo Basukiono, kemarin. Enam kecamatan itu meliputi Porong, Tanggulangin, Jabon, Tarik, Krembung, dan Prambon. Saluran irigasi yang rusak, menurut Setyo, terutama di sebelah timur luapan lumpur seperti Kali Juwet Kenongo, saluran Jatianom, Kali Ketapang, dan Kali Gedang. “Satu satunya solusi membuat saluran irigasi baru,” katanya.Saluran baru, menurutnya, berfungsi menampung luapan air untuk digelontorkan menuju Kali Alo yang letaknya di sebelah utara semburan lumpur. Kali ini memungkinkan menampung luapan air hujan untuk dialirkan ke laut.Adapun genangan air di sebelah selatan luapan lumpur, solusinya tidak dengan membuat saluran baru. Setyo mengusulkan pemerintah menyiapkan alat penyedot air. “Air lebih dulu ditampung di kolam penampungan baru kemudian dialirkan ke laut melalui jaringan pipa,” katanya.Menurut Wakil Bupati Sidoarjo Syaiful Illah, tersumbatnya saluran irigasi menambah kerusakan infrastruktur Sidoarjo. Ancaman banjir bandang dan luapan lumpur, kata dia, tinggal menunggu waktu.“Saya memperkirakan kawasan Porong bakal tenggelam jika 9 kolam penampungan lumpur tidak segera dialirkan ke tempat lain. Apalagi saya diberi tahu curah hujan kemungkinan akan lebih tinggi dibanding musim hujan yang lalu,” katanya.Syaiful berharap pemerintah pusat dalam mengambil alih kasus Lapindo benar-benar bertindak cepat dan tepat. Termasuk keputusan tentang merelokasi penduduk. “Jika tidak, malapetaka benar-benar akan terjadi. Korban lumpur bisa makin sengsara,” ujarnya.Di tempat terpisah, Menteri Sosial Bachtiar Chamsyah menegaskan, dana bantuan sosial dari departemennya tidak untuk korban lumpur. "Tidak sepeser pun dana pemerintah yang dialokasikan untuk korban lumpur Lapindo," katanya.Bachtiar mengungkapkan, dana sosial yang tercantum dalam anggaran perubahan yang sudah diajukan hanya untuk bencana alam. Jumlahnya sekitar Rp 2,5 triliun untuk bantuan bencana di Yogyakarta, Jawa Tengah, Pangandaran, Gorontalo, Sulawesi tengah, dan Sulawesi Utara.Rencana relokasi warga sudah ddisepakati semua pihak, baik pemerintah daerah, Lapindo, dan warga. Namun, menurutnya, relokasi tersebut harus jelas tempat dan waktunya. "Tempatnya di mana yang belum ditentukan," ungkap Bachtiar. Sedangkan mengenai tuntutan ganti rugi materi sebesar tiga kali lipat harga pasar oleh masyarakat yang tergenangi lumpur, Mensos menilai hal tersebut masih dalam pertimbangan. "Sudah ada negosiasi antara pemerintah daerah dengan Lapindo, hasilnya saya belum tahu." ROHMAN TAUFIQ | HARUN MAHBUB | INDRA MR
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Inilah 3 Profesi yang Diyakini Bill Gates Tak Bisa Digantikan AI

12 jam lalu

Ilustrasi kecerdasan buatan atau AI. Dok. Shutterstock
Inilah 3 Profesi yang Diyakini Bill Gates Tak Bisa Digantikan AI

Pendiri perusahaan teknologi Microsoft, Bill Gates, mengatakan bahwa ada tiga profesi yang tahan dari AI. Apa saja?


Warga Israel Mengaku Tak Bersalah atas Penyelundupan Peluru dan Senjata di Malaysia

4 hari lalu

Ilustrasi senjata api. ANTARA FOTO
Warga Israel Mengaku Tak Bersalah atas Penyelundupan Peluru dan Senjata di Malaysia

Warga Israel yang diidentifikasi sebagai Shalom Avitan terancam hukuman mati karena perdagangan senjata api ilegal.


Inilah Vivi, Mahasiswa Baru Termuda Unesa yang Lulus SNBP di Usia 16 Tahun

8 hari lalu

Siti Khodijah bersama anaknya, Lutviana Dwi Jannati yang menjadi peserta termuda yang lolos UNESA jalus SNBP 2024. Unesa.ac.id
Inilah Vivi, Mahasiswa Baru Termuda Unesa yang Lulus SNBP di Usia 16 Tahun

Begini kiat Vivi bisa lulus SNBP 2024 program studi Manajemen Informatika Unesa sebagai calon mahasiswa baru termuda.


Kemendikbudristek Sebut 87 Persen Sekolah Sudah Bentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan

11 hari lalu

Ilustrasi Sekolah Tatap Muka atau Ilustrasi Belajar Tatap Muka. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Kemendikbudristek Sebut 87 Persen Sekolah Sudah Bentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan

Kemendikbudristek sudah menyiapkan petunjuk teknis dan panduan untuk membantu mencegah kekerasan di sekolah.


Kasus Pemerasan oleh Ormas Terhadap Pengusaha Hiburan Malam di Bekasi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka

11 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Kasus Pemerasan oleh Ormas Terhadap Pengusaha Hiburan Malam di Bekasi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka

Dari kelima pelaku pemerasan pengusaha hiburan malam di Kabupaten Bekasi, polisi menetapkan YM dan M sebagai tersangka.


Dewas KPK Ungkap Isi Nota Dinas ke Deputi Pencegahan soal Dugaan Pemerasan Jaksa TI

12 hari lalu

Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris usai melaksanakan sidang etik 93 Pegawai KPK dengan dugaan pungli di Rutan KPK, di Gedung C1 KPK, Jumat, 19 Januari 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Dewas KPK Ungkap Isi Nota Dinas ke Deputi Pencegahan soal Dugaan Pemerasan Jaksa TI

Dewas KPK mengungkapkan isi nota dinas tentang dugaan pemerasan Jaksa TI terhadap saksi senilai Rp 3 miliar.


Soal Tak Dilakukan Sidang Etik Kasus Pemerasan oleh Jaksa, Dewas KPK Bilang Begini

13 hari lalu

Anggota majelis Albertina Ho, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik tanpa dihadiri tiga terperiksa pegawai Rutan KPK dari unsur Kemenkumham, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024. Majelis sidang etik Dewas KPK, menjatuhkan sanksi berat kepada tiga terperiksa eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK, Ristanta, eks Koordinator Kamtib Rutan, Sopian Hadi dan Kepala Rutan KPK nonaktif, Achmad Fauzi. TEMPO/Imam Sukamto
Soal Tak Dilakukan Sidang Etik Kasus Pemerasan oleh Jaksa, Dewas KPK Bilang Begini

Dewas KPK menjawab alasan tak melakukan sidang etik dalam kasus dugaan pemerasan Jaksa TI terhadap saksi senilai Rp 3 miliar


Praperadilan Soal Firli Bahuri Belum Ditahan, Polda Metro Jaya Pertanyakan Kapasitas Saksi Ahli dari MAKI

14 hari lalu

Mantan Ketua KPK Firli Bahuri tiba di Gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lanjut kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Jumat 19 Januari 2024. ANTARA/Laily Rahmawaty)
Praperadilan Soal Firli Bahuri Belum Ditahan, Polda Metro Jaya Pertanyakan Kapasitas Saksi Ahli dari MAKI

MAKI mendaftarkan gugatan praperadilan karena Eks Ketua KPK Firli Bahuri belum juga ditahan oleh penyidik Krimsus Polda Metro Jaya.


Dugaan Pemerasan Jaksa KPK, Alexander Marwata: Tidak Langsung Rp 3 Miliar, Tapi Kecil-kecil Selama 3 Tahun

14 hari lalu

Dua Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron dan Alexander Marwata (kiri), memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. KPK mengungkapkan telah menaikan status penyelidikan ke tingkat penyidikan dugaan penyimpangan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas penyaluran kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). TEMPO/Imam Sukamto
Dugaan Pemerasan Jaksa KPK, Alexander Marwata: Tidak Langsung Rp 3 Miliar, Tapi Kecil-kecil Selama 3 Tahun

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan tidak tahu persis dalam kasus apa dugaan pemerasan itu dilakukan oleh jaksa KPK.


KPK Masih Klarifikasi LHKPN Jaksa yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

14 hari lalu

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata bersama Sekjen KPK, Cahya Hardianto Harefa (kiri), memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 23 November 2023. Ketua KPK Firli Bahuri, yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya, dalam tindak pidana pemerasan terhadap Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Masih Klarifikasi LHKPN Jaksa yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Wakil Ketua KPK mengatakan, belum ada pihak yang mengaku memberikan uang ke jaksa yang diduga melakukan pemerasan itu.