Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPK Kembali Geledah MA

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Empat penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK); Adi Derian, Rosmaida, Ahmad Damanik, dan Bambang P. dikawal 3 polisi kembali mendatangi Mahkamah Agung, Selasa (1/11). Mereka memeriksa ruangan 502, di lantai 5 tempat Kasubdit Kasasi Pidana, Zaroef Richard. Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 11.30 hingga pukul 14.00 WIB. Salah seorang penyidik KPK, Adi Derian, menyatakan kedatangan KPK adalah untuk memeriksa register perkara pidana kasus Probosutedjo. Adi menambahkan bahwa pihaknya juga menyalin beberapa data dari komputer yang ada di ruang 502. Namun ia tidak bersedia merinci lebih detail. Data apa yang diambil KPK? Adi menyatakan belum tahu dan masih akan memeriksanya lebih jauh. Menurut Adi, pemeriksan hari ini bertujuan untuk melengkapi kegiatan pengeledahan yang telah dilakukan KPK pada Kamis pekan lalu. "Ini hanya kegiatan lanjutan karena kemarin sudah sore dan personilnya tidak ada. Jadi dilanjutkan hari ini,"katanya. KPK, masih mengembangkan penyidikan termasuk melihat lebih detil bukti-bukti dan fakta-fakta yang ada. "Soal apa yang kurang sehingga perlu dilanjutkan penggeledahan, kami akan lihat perkembangan dari bukti-bukti dan fakta yang ada,"ujar Adi.Selain memeriksa ruangan Zaroef, KPK juga mendatangi ruang Kepala Biro Kepegawaian MA, Anwar Usman. Disana, KPK menanyakan kelengkapan identitas kepegawaian dari Pono Cs. Secara terpisah, Sekretaris Anwar Usman, Wiwik Indarwati, menyatakan, KPK tidak menemui Anwar Usman, melainkan bertemu dengan dirinya. KPK, meminta keterangan soal Harini Woyoso, mantan Hakim Tinggi Yogyakarta dan pengacara Probosutedjo. Wiwik mengakui, Harini sempat menelpon ke ruangannya di Biro Kepegawaian MA dan menanyakan kapan MA mengadakan rapat mutasi Hakim Agung? "Saya bilang saya tidak tahu,"katanya.Harini sempat datang menemui Wiwik di Biro Kepegawaian untuk menanyakan hal yang sama. Wiwik mengaku tidak ingat kapan persisnya pertemuan itu terjadi. "Terakhir Bu Harini menelpon kesini sebelum dia ditangkap KPK," ujarnya.Pada pemeriksaan di ruangan Zaroef Richard, KPK juga bertemu dengan Kepala Seksi Registrasi, Lauris Sauvanna Ramly. Menurut Ramly, KPK mengambil beberapa berkas, yakni 1 lembar fotokopi memo tertanggal 4 Mei 2004 dari Kepala Direktorat Pidana yang ditujukan Ketua MA Bagir Manan. Memo itu ditandangani oleh Moegihardjo dan telah didisposisikan pada 10 Mei 2004, telah dilegalisir dan didisposisikan pada 10 Mei 2004. Berkas lain yang diambil adalah 1 lembar fotokopi memo tertanggal 14 Juli 2004 dari Kepala Direktorat Pidana yang juga ditandatangi oleh Moegihardjo. KPK, juga mengambil satu lembar fotokopi berkas registrasi perkara kasasi pidana dengan nomor registrasi 682 tertanggal 26 April 2004 atas nama Probosutedjo yang juga telah dilegalisir. Menurut Lauris, secara prinsip dirinya siap berkerja sama dan membantu KPK untuk menegakkan keadilan. Tapi ia mengkritik cara kerja KPK yang dianggapnya tidak memahami persoalan. "Saya melayani juga karena Ketua MA sudah memberi akses seluas-luasnya. Tapi KPK semestinya memahami lebih dulu struktur yang ada di Mahkamah Agung,"ujar Lauris. KPK, tidak mengetahui alur registrasi perkara."Semestinya sejak awal mereka memeriksa registrasi lebih dulu, bukan memulai dengan penggeledahan. Jadi tadi saya menjelaskan alur registrasi perkara dan struktur MA,"kata Lauris.Thoso Priharnowo
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

1 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di  gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. Dalam dugaan korupsi terkait pekerjaan retrofit sistem sootblowing Pembangkit Listrik Tenaga Uap Bukit Asam PT PLN (Persero) tersebut diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai miliaran rupiah.  TEMPO/Imam Sukamto
KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

KPK mengeksekusi bekas hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin, Bandung dalam perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).


Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

6 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?


Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

8 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

Hari ini, setahun lalu atau 12 April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bacakan putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo.


Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

8 hari lalu

Mantan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI, Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo. ANTARA/Fanny Octavianus
Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

Mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo mendapat remisi lebaran di Lapas Sukamiskin. Berikut kilas balik kasus korupsi pengadaan simulator SIM Rp 196 M


Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

11 hari lalu

Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan Yudi Purnomo Harahap menghadiri sidang Praperadilan Firli Bahuri dalam kasus penetapan tersangka dugaan pemerasan terhadap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Kamis, 13 Desember 2023. TEMPO/Yuni Rahmawati
Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai remisi terhadap para koruptor lebih mudah setelah pencabutan PP 99 Tahun 2012 oleh Mahkamah Agung.


Pelaksanaan Undang-Undang Pelarangan Madrasah di Uttar Pradesh India Ditunda

13 hari lalu

Warga meneriakkan slogan-slogan dan memegang plakat selama aksi damai yang diselenggarakan oleh warga terhadap apa yang mereka katakan meningkat dalam kejahatan rasial dan kekerasan terhadap Muslim di negara itu, di New Delhi, India, 16 April 2022. REUTERS/Anushree Fadnavis
Pelaksanaan Undang-Undang Pelarangan Madrasah di Uttar Pradesh India Ditunda

Mahkamah Agung India menunda perintah pengadilan tinggi yang akan melarang berdirinya madrasah di Uttar Pradesh.


Suasana Sidang Vonis Sekretaris MA Hasbi Hasan yang Dihukum 6 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 3,8 Miliar

16 hari lalu

Terdakwa Hasbi Hasan, Sekretaris Mahkamah Agung nonaktif, melangkah meninggalkan ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor, Jakarta Pusat, seusai mendengar vonis 6 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi, pada Rabu, 3 April 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Suasana Sidang Vonis Sekretaris MA Hasbi Hasan yang Dihukum 6 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 3,8 Miliar

Majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada Sekretaris MA Hasbi Hasan, hanya setengah dari tuntutan jaksa.


Setelah Vonis 6 Tahun Penjara Sekretaris MA Hasbi Hasan, KPK Akan Lanjutkan Penyidikan Soal Dugaan TPPU

16 hari lalu

Terdakwa Hasbi Hasan, Sekretaris Mahkamah Agung nonaktif, melangkah meninggalkan ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor, Jakarta Pusat, seusai mendengar vonis 6 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi, pada Rabu, 3 April 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Setelah Vonis 6 Tahun Penjara Sekretaris MA Hasbi Hasan, KPK Akan Lanjutkan Penyidikan Soal Dugaan TPPU

KPK akan menggunakan vonis 6 tahun penjara terhadap Sekretaris MA Hasbi Hasan untuk mengusut dugaan TPPU yang saat masih berlangsung.


Alasan Hakim Vonis Hasbi Hasan 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 MIliar

17 hari lalu

Terdakwa Hasbi Hasan, Sekretaris Mahkamah Agung nonaktif, melangkah meninggalkan ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor, Jakarta Pusat, seusai mendengar vonis 6 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi, pada Rabu, 3 April 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Alasan Hakim Vonis Hasbi Hasan 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 MIliar

Majelis hakim menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada Hasbi Hasan, denda sebesar Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 3.880.844.400.


Divonis 6 Tahun Penjara, Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Ajukan Banding

17 hari lalu

Terdakwa Hasbi Hasan, Sekretaris Mahkamah Agung nonaktif, melangkah meninggalkan ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor, Jakarta Pusat, seusai mendengar vonis 6 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi, pada Rabu, 3 April 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Divonis 6 Tahun Penjara, Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Ajukan Banding

Sekretaris Mahkamah Agung, Hasbi Hasan, menyatakan banding di depan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.