Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kecewa Majelis Hakim, Korban Stigma PKI Lapor ke MA

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta: Ratusan orang mantan napol/tapol korban stigma Gerakan 30 September- Partai Komunis Indonesia (PKI) Rabu siang (20/7), melapor ke Mahkamah Agung (MA). Mereka merasa dikecewakan oleh penundaan sepihak sidang pembacaan notifikasi dan mendengar pendapat tergugat dalam perkara gugatan class action mantan napol/tapol korban stigma PKI oleh Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. "Telah terjadi pelanggaran prosedur hukum acara persidangan,"kata Erna Ratnaningsih, kuasa hukum dari LBH Jakarta untuk para korban stigma PKI tersebut. Erna dan 4 orang perwakilan korban stigma PKI yang umumnya berusia di atas 60 tahun itu, diterima Hakim Tinggi Pengawasan MA, Gathan Saragih. Gathan menyatakan, pihaknya terlebih dahulu akan melakukan klarifikasi kepada Pengadilan Negri Jakarta Pusat dan setelah itu pihaknya akan memberikan sikap kepada majelis hakim yang menangani.Kekecewaan para korban stigma PKI ini berawal ketika salah seorang Majelis Hakim yang menangani perkara ini, Sugito, tanpa memanggil pengacara penggugat dan tergugat langsung memberitahukan sidang ditunda karena ketua Majelis Cicut Sutiarso sedang melakukan dinas ke Singapura. "Sidang dtunda tanggal 3 Agustus 2005,"kata Sugito.Pernyataan Sugito langsung disambut suara riuhan para korban stigma PKI yang sudah menunggu 1,5 jam. Kebanyakan para mantan napol tapol korban stigma PKI ini berasal dari beberapa daerah di Jawa seperti Surabaya, Wonosobo, Blora, Kendal, Cilacap, Semarang, dan beberapa kota lainnya. Ada juga yang berasal dari luar Jawa seperti Palembang dan Jambi.Menurut Gatot, kuasa hukum lainnya dari LBH Jakarta, kekecewaan pihaknya karena pihak pengadilan tidak memberitahukan terlebih dahulu adanya penundaan sidang ini. "Kalau sebelumnya memberitahu, kan, bapak-bapak dan ibu-ibu dari daerah ini tidak usah datang jauh-jauh ke Jakarta,"katanya.Hal senada juga diungkapkan Juan Felix Tampubolon, kuasa hukum tergugat V mantan Presiden RI Suharto. Kuasa hukum tergugat II mantan Presiden Megawati Sukarnoputri juga hadir di persidangan ini. Kuasa Hukum tergugat I, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono,tergugat III mantan Presiden Abdurrahan Wahid dan tergugat IV mantan Presiden BJ Habibie tidak hadir dalam persidangan yang ditunda ini. Gugatan class action korban stigma PKI ini dilayangkan kepada negara dan 4 mantan Presiden RI. Mereka menuntut agar hak-haknya sebagai warga negara dipulihkan, Para penggugat juga menuntut kerugian materiil dan immateriil kepada negara dan Suharto karena dianggap bertanggung jawab telah membuat dan memberikan kebijakan serta peraturan yang membatasi hak warga negara para korban stigma PKI ini. Gugatan ini diwakili oleh 16 orang sebagai wakil kelompok dari 20 juta korban stigma PKI. Tuntutan immateriil yang diajukan oleh para korban stigma PKI ini mencapai Rp 10 milyar dan gugatan materiil nya rata-rata berkisar Rp 1,5 milyar.Anton Aprianto
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Anies Baswedan di Ijtima Ulama Sebut Tak Kompromi dengan Komunisme

18 November 2023

Calon presiden nomor urut satu Anies Baswedan memberikan sambutan saat deklarasi relawan Garda Matahari di Jakarta, Jumat 17 November 2023. Relawan Garda Matahari mendeklarasikan dukungan terhadap calon presiden dan wakil presiden dari koalisi perubahan Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar pada Pilpres 2024. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Anies Baswedan di Ijtima Ulama Sebut Tak Kompromi dengan Komunisme

Anies Baswedan mengatakan, pihaknya memahami betul bahwa Indonesia adalah sebuah negeri yang berdasar Pancasila.


Situasi Politik Jakarta Menjelang Peristiwa G30S 1965, PKI dan TNI Bersitegang Soal Angkatan Kelima

28 September 2023

Patung 7 pahlawan di Monumen Lubang Buaya. Shutterstock
Situasi Politik Jakarta Menjelang Peristiwa G30S 1965, PKI dan TNI Bersitegang Soal Angkatan Kelima

Menjelang meletusnya G30S 1965, situasi politik sangat tegang. PKI dan TNI bersitegang soal angkatan kelima.


Hari Ini 205 Tahun Kelahiran Karl Marx, Jejak Filsuf yang Bolak-balik Dideportasi

5 Mei 2023

Monumen Karl Marx di London, Inggris Dirusak. [SKY NEWS]
Hari Ini 205 Tahun Kelahiran Karl Marx, Jejak Filsuf yang Bolak-balik Dideportasi

Pemikiran Karl Marx dituangkan pada sejumlah buku, dua di antaranya adalah Das Kapital dan Communist Manifesto.


Mengenang Tan Malaka, Bapak Republik Indonesia Pemikirannya Diserap Sukarno - Hatta

26 Februari 2023

Tan Malaka. ANTARA/Arief Priyono
Mengenang Tan Malaka, Bapak Republik Indonesia Pemikirannya Diserap Sukarno - Hatta

Tan Malaka salah satu pahlawan nasional, dengan banyak nama. Pemikirannya tentang konsep bangsa Indonesia diserap Sukarno - Hatta.


Anwar Ibrahim Jamin Tak Akui LGBT, Sekularisme, Komunisme di Pemerintahannya

7 Januari 2023

Perdana Menteri baru Malaysia Anwar Ibrahim melambai kepada fotografer saat ia tiba di Istana Nasional di Kuala Lumpur, Malaysia, 24 November 2022. Anwar resmi dilantik sebagai perdana menteri ke-10 Malaysia. Fazry Ismail/Pool via REUTERS
Anwar Ibrahim Jamin Tak Akui LGBT, Sekularisme, Komunisme di Pemerintahannya

PM Malaysia Anwar Ibrahim menegaskan tak akan menerima LGBT, sekularisme, dan komunisme di pemerintahannya. Ia mengatakan telah difitnah.


Kilas Balik Janji Presiden Jokowi Cari Wiji Thukul

7 Januari 2023

Mbak Pon dan Wiji Thukul dalam unggahan Wahyu Susilo. Foto : Instagram/wahyususilo
Kilas Balik Janji Presiden Jokowi Cari Wiji Thukul

Sampai Sipon meninggal dunia, Wiji Thukul masih berstatus orang hilang. Padahal, Presiden Jokowi pernah berjanji mencari Wiji Thukul.


Pemerintah Sebut Pasal 188 RKUHP Tak Akan Cederai Kebebasan Berpendapat

29 November 2022

Polisi membubarkan aktivis yang membentangkan spanduk saat aksi jalan pagi bersama tolak RKUHP dalam Car Free Day di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu, 27 Noveber 2022. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pemerintah Sebut Pasal 188 RKUHP Tak Akan Cederai Kebebasan Berpendapat

Juru Bicara Tim Sosialisasi RKUHP, Albert Aries mengatakan pasal 188 tidak akan mencederai kebebasan berpikir dan berpendapat.


Perlu Tafsir Ketat Soal Larangan Penyebaran Paham yang Bertentangan dengan Pancasila di RKUHP

29 November 2022

Anggota Komisi Hukum DPR dari Fraksi Nasdem Taufik Basari ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 4 November 2019. TEMPO/Putri.
Perlu Tafsir Ketat Soal Larangan Penyebaran Paham yang Bertentangan dengan Pancasila di RKUHP

Anggota DPR Komisi Hukum Fraksi Partai NasDem, Taufik Basari, menilai perlu ada tafsir ketat terhadap pasal 188 RKUHP.


5 Situasi Menjelang G30S, Pertentangan TNI dan PKI Makin Memanas

26 September 2022

Diorama penyiksaan Pahlawan Revolusi oleh anggota PKI (Partai Komunis Indonesia) di Kompleks Monumen Pancasila Sakti, Jakarta, 29 September 2015. ANTARA FOTO
5 Situasi Menjelang G30S, Pertentangan TNI dan PKI Makin Memanas

G30S menjadi salah satu peristiwa kelam perjalanan bangsa ini. Berikut situasi-situasi menjadi penyebab peristiwa itu, termasuk dampak setelah G30S.


Draf RKUHP: Ingin Ganti atau Tiadakan Pancasila Diancam 5 Tahun Penjara

11 Juli 2022

Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej (kiri) berbincang dengan Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir (kanan) dan Pangeran Khairul Saleh (kedua kanan) usai menyerahkan draf RKUHP dan RUU tentang Permasyarakatan yang telah disempurnakan dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 6 Juli 2022. TEMPO/M Taufan Rengganis
Draf RKUHP: Ingin Ganti atau Tiadakan Pancasila Diancam 5 Tahun Penjara

RKUHP juga menyebut penyebaran ideologi komunisme atau marxisme-leninisme juga diancam penjara, kecuali belajar untuk kepentingan ilmu pengetahuan.